PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Pekanbaru mengalami peningkatan sekitar Rp3 miliar per bulan. Pendapatan asli daerah (PAD) dari PPJ ini nantinya akan digunakan untuk mengangsur tagihan pembayaran rekening penerangan jalan umum (PJU).
Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (25/2). "Dari penjelasan Bapenda, biasanya hanya Rp7 hingga Rp8 miliar, sekarang sudah sampai Rp11 miliar," katanya.
Dipaparkannya, sesuai kesepakatan dengan PT PLN, pendapatan daerah dari PPJ akan digunakan untuk mengangsur tagihan listrik lampu PJU sebesar Rp136 miliar terhitung Juli 2018 sampai Agustus 2019.
"kita masih nunggak, maka PPJ akan dibayarkan langsung sesuai kesepakatan dengan PLN," imbuhnya.
Juga dari kesepakatan Pemko Pekanbaru dan PLN yang difasilitasi Kejari Pekanbaru tersebut, tunggakan akan diselesaikan secara bertahap. "Tunggakan tagihan PJU tersebut akan dibayar secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," paparnya.
Penyelesaian tunggakan, sambungnya akan dilakukan sebelum masa pemerintahan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT berakhir. "Kita pastikan, tunggakan ini telah dilunasi Pemko Pekanbaru sebelum berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru," ujarnya.(ali)