PEMBONGKARAN KIOS SEMENTARA STC SEMPAT RICUH

Mediasi, Pedagang Diberi Waktu Dua Hari

Pekanbaru | Rabu, 26 Februari 2020 - 08:13 WIB

Mediasi, Pedagang Diberi Waktu Dua Hari
Pembongkaran sejumlah lapak oleh Satpol PP Pekanbaru di Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru sempat rusush, Selasa (25/2/2020). Kerusuhan terjadi akibat penolakan dari pedagang. (EVAN GUNAZAR/GRAFIS:AIDIL ADRI/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- RATUSAN pedagang kios tempat penampungan sementara (TPS) di seputar gedung Sukaramai Trade Center (STC) melakukan aksi penolakan terhadap upaya pembongkaran yang dilakukan aparat Satpol PP Pekanbaru, Selasa (25/2) pagi. Mereka menolak hal itu lantaran menilai belum selesainya bangunan STC yang diwacanakan sebagai tempat relokasi dan dipakai para pedagang tersebut.

"Kios ini mau dibongkar, tapi bangunan STC belum selesai. Nanti kami nganggur. Kami minta tempo waktu sampai 2 bulan ke depan. Sampai Idulfitri lah," kata Anis, pedagang kain di lokasi.


Anis menyebut, aksi penolakan para pedagang telah berlangsung sejak pagi. Mereka ingin permintaan itu dikabulkan. Selain permasalahan itu, tingginya harga kios di gedung STC juga menjadi kendala bagi para pedagang. Mereka meminta agar kios-kios yang berada di dalam gedung STC dibanderol dengan harga yang terjangkau.

"Kalau tak salah saya, info dari teman pedagang ini harga mahal. Kisaran puluhan juta. Pastinya saya kurang paham. Kalau bisa jangan mahal kalilah, itu harapan kami," ungkap Anis lagi.

Di lokasi yang sama, Heri pedagang pakaian syar’i menyebut harga kios di dalam STC itu beragam. Kisarannya puluhan juta per meter, juga ukurannya beragam. Menurut dia, kondisi seperti sekarang ini dirasa cukup berat untuk membeli kios-kios tersebut. Sebab, pembeli sepi dan dagangan kurang laris. Jauh berbeda dari sebelum-sebelumnya.

"Kalau harganya kami rasa ini cukup mahal. Tergantung besar dan letaknya kalau per meter tidak silap saya sekitar 30-an sampai 40-an juta lah. Itu pun hanya hak pakai 25 tahun. Jadi kalau kios yang ukuran sedang sampai besar ya sampai ratusan juta jadinya," jelasnya.

Pada saat aksi penolakan itu, Torizal salah satu pedagang mengaku diperlakukan dengan kasar oleh aparat yang hendak melakukan pembongkaran di lokasi tersebut.

"Kaki terpijak, tangan luka. Ada teman saya dua orang kepalanya berdarah," kata Torizal di lokasi.

Dia amat menyayangkan itu sampai terjadi.

"Kami kecewa. Kami cari makan di sini, tolonglah kasi waktu sampai Idulfitri," ujarnya.

Sementara, pedagang STC lain, Zulfadri juga menyayangkan sampai terjadinya kekerasan tersebut. "Ada pedagang yang sampai bocor kepalanya, sekarang sudah dibawa ke RS Santa Maria untuk pengobatan, kami menyayangkan itu," katanya.

Pedagang itu bernama Mahmud (33). Kepada Riau Pos, Mahmud menceritakan,  waktu itu dia lagi di atas berniat ingin turun ke bawah menolong pedagang lainnya yang bentrok dan diinjak-injak Satpol PP.

"Tiba-tiba besi berbentuk plat dilempar dan mengenai bagian kepala saya," ujarnya, Selasa (25/2).

Akibat pendarahan luka di bagian kepala, Mahmud harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Saya melihat jelas itu yang melempar adalah Satpol PP. Padahal saya hanya berniat ingin menolong pedagang lainnya dari aksi arogan yang dilakukan Satpol PP kepada pedagang, malah saya yang jadi korban. Bahkan kabarnya ada juga pedagang lain yang mengalami luka di bagian tangan," terangnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono yang berada di lokasi menyebut upaya yang dilakukan satpol PP untuk membongkar kios tempat penampungan sementara sudah tepat. Dia menyatakan dalam penanganan ini, tidak ada kekerasan yang terjadi.

"Saya yakinkan bahwa satpol PP tidak ada menendang, memukul, dan melakukan tindakan kekerasan dalam upaya membongkar ini. Saya memberikan pengertian kepada mereka semua," ujarnya.

Di lokasi yang sama Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Yusup Rahmanto berupaya menjaga situasi tetap terkendali.

"Kami menjaga situasi agar tetap kondusif," katanya.

Pembongkaran Tetap Lanjut

Diwarnai ricuh, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan tetap akan melanjutkan pengosongan dan pembongkaran TPS di sekitar STC. Ada waktu jeda dua hari bagi pedagang untuk mengambil langkah. Baik untuk mediasi maupun mempersiapkan pengosongan kios yang sedang ditempati.

Pascabentrok  Selasa (25/2) pagi, dari siang hingga sore hari dilakukan mediasi dengan menghadirkan perwakilan pedagang, pengelola STC, PT Makmur Papan Permata (MPP), Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dan beberapa pihak lainnya.

Dijelaskan Ingot Ahmad Hutasuhut, Pemko Pekanbaru tetap dalam posisi melanjutkan pengosongan dan pembongkaran TPS. Dari mediasi yang dilakukan, pedagang diberi waktu dua hari ke depan.

"Kami tetap akan melanjutkan penertiban. Dua hari itu agar digunakan maksimal oleh teman-teman pedagang. Kalau mereka mau mengosongkan kios, silakan dilakukan. Atau ada aspirasi-aspirasi silakan konsultasi lah," ucap Ingot.

Dikatakannya, pihaknya tetap terus membuka ruang mediasi bagi pedagang dengan catatan penertiban tetap berlanjut. "Kami tetap buka ruang mediasi, tapi penertiban tetap kita lakukan. Sesuai dengan komitmen kami. Sampai kapan pun kami siap mediasi," imbuhnya.

Selama dua hari ke depan, dia mengimbau agar pedagang yang masih bertahan di TPS tidak memprovokasi pedagang yang sudah terlebih dahulu pindah.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono terkait mediasi menyebut perwakilan pedagang menerima penambahan waktu dua hari tersebut. Karena disebutnya pedagang sejak awal memang meminta penambahan waktu. "Katanya mereka mau bicara dulu. Kami persilakan. Yang jelas kalau minta tambahan waktunya sampai Idulfitri kami tidak berikan," ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang PT MPP Suryanto sebagai pengelola STC menjelaskan, bagi pedagang yang mengambil kios di dalam STC memperoleh hak pemakaian atas ruang usaha.

"Karena ini bangunan dibangun di atas HPL-nya Pemko Pekanbaru, itu tidak boleh berubah jadi hak milik. Sebagai bukti dikeluarkan Kartu Tanda Bukti Hak (KTBH). KTBH itu berlaku sampai masa konsesi yang diberikan pemerintah pada kita, sampai 2046. Artinya pedagang itu memiliki hak pemakaian tempat usaha sampai 2046 juga," urainya.

Selama masa konsesi itu, pedagang boleh mengalihkan hak yang dimiliki pada orang lain. Ini dengan syarat membayar biaya perolehan sebesar dua persen pada Pemko Pekanbaru dan dua persen bagi MPP.  Di STC, kios bagi pedagang korban kebakaran ditempatkan di lower ground (basement), ground floor (lantai 1), hingga lantai 2. Pada tiga lantai ini biaya yang harus dibayar berbeda-beda. Di basement, biaya yang dikenakan adalah Rp24,1 juta per meter persegi, ground floor Rp25,5 juta per meter persegi dan lantai 2 Rp25 juta per meter persegi. Ini untuk masa konsesi selama 30 tahun. "Efektifnya 27 tahun. Tiga tahun masa kerja pembangunan," jelas Suryanto.

Dengan perhitungan ini, pada dasarnya pedagang membayar Rp900 ribu per meter persegi per tahun. "Tergantung luas tokonya. Kalau 10 meter persegi berarti Rp255 juta. Coba dibandingkan dengan sewa counter di mal. Itu 1,5 x 1,8 m itu Rp6 juta per bulan," urainya.

Terkait lokasi dipaparkannya,  beberapa perubahan diterapkan. Misalnya posisi di hook ada penambahan 15 sampai 20 persen dari harga pokok.

"Itu masih masuk range harganya. Ini segitu berjalan tiga tahun bisa dapat nilai keekonomian. Mau dijual lagi silakan asal membayar biaya pengalihan hak," jelasnya.

Sedangkan untuk pedagang yang sudah membayar kios hingga tahun 2026 sebelum Pasar Sukaramai terbakar, penghitungan dilakukan konsultan independen.

"Karena ada force majeur, ada biaya recovery. Perbaikan dan penyempurnaan bangunan. Jadi sisa 2016 ke 2026 , selama tiga tahun mereka ditampung di TPS, itulah force majeur. TPS gratis.  Sisa tujuh tahun dihitung oleh konsultan independen. Kelebihan bayarnya," ungkapnya.

Pindahkan dengan Hati, Bukan Emosi

Kericuhan yang timbul dari pemindahan pedagang di lingkungan STC mendapat perhatian dari DPRD Kota Pekanbaru. Khususnya Komisi II yang membidangi masalah pasar dan perdagangan. Terhadap kericuhan itu, diyakini Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Fathullah ada yang memprovokasi sehingga proses pemindahan ini menjadi terganggu. Padahal saat hearing dengan Komisi II sudah ada kesepakatan.

"Ada provokator, aparat penegak hukum harus bisa mencari tahu siapa aktornya, tangkap dan adili. Usut!" kata Fathullah kepada wartawan.

Anggota Komisi II lainnya, Dapot Sinaga juga menyayangkan aksi pemindahan pedagang ini berujung ricuh, bentrok dan ada korban luka. Lalu menimbulkan kerugian materi.  Padahal dari pedagang ada yang setuju pindah saat hearing.

Maka dari itu, dia minta semua pihak harus tahu diri, dan tahu dengan tupoksi. Oleh karena itu dirinya selaku wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, minta kepada pemerintah melakukan p­enertiban dengan baik, tanpa bentrok fisik.

"Ada masalah yang belum selesai sampaikan dengan baik.Kami Komisi II siap membantu untuk menyelesaikan," tuturnya.(*1/ayi/dof/ali/gus/ted)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook