PEKANBARU

BEM UR Tolak Revisi UU KPK

Pekanbaru | Jumat, 26 Februari 2016 - 17:42 WIB

BEM UR Tolak Revisi UU KPK

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekseskutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau datangi gedung DPRD Riau, Jumat (26/2/2016). Kedatangan para mahasiswa ini untuk menyampaikan aspirasi penolakan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dianggap melemahkan  pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam aksinya, para mahasiswa yang mengenakan topeng dengan gambar wajah presiden Joko widodo tersebut menuntut pemerintah dan DPR untuk menghentikan upaya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dianggap akan memperlemah agenda pemberantasan korupsi.

Baca Juga :Sopir Bus Dites Urine

Selain itu, para mahasiswa juga mendorong pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU Tipikor sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh,

"Kami menolak undang undang KPK direvisi. Untuk itu, kami mendorong pemerintah untuk menyegarkan RUU Tipikor, karena itu merupakan wujud dari pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," jelasnya.

Tidak hanya itu, puluhan mahasiswa ini juga mengajak lapisan masyarakat untuk beramai-ramai menolak revisi undang-undang yang akan melemahkan kinerja KPK untuk memberantas korupsi.

"Kami mengajak seluruh lapisan elemen masyarakat untuk mengkritisi dan menolak segala upaya pelemahan KPK, serta memberantas segala tindak pidana korupsi," tukasnya.

Laporan: Doni Afrianto

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook