Ranperwako Santunan Kematian Disempurnakan

Pekanbaru | Jumat, 25 November 2022 - 08:33 WIB

Ranperwako Santunan Kematian Disempurnakan
Masykur Tarmizi (ISTIMEWA)

RIAUPOS.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta untuk menyempurnakan draft Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) tentang Santunan Kematian. Ini usai draft tersebut dikembalikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk direvisi.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setko Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kamis (24/11) mengatakan, Pemprov Riau melalui Biro Hukum, mengembalikan draf Ranperwako tentang Belanja Tidak Terduga (BTT) dan santunan kematian ke Pemko Pekanbaru.


Biro Hukum meminta agar draf kedua ranperwako itu disempurnakan lagi. ”Hasil fasilitasi dari Biro Hukum sudah kita terima. Tadi kita rapatkan, kita bahas lagi apa-apa yang disarankan oleh Biro Hukum Provinsi Riau,” kata dia.

Menurutnya, ada beberapa hal yang disarankan oleh Biro Hukum untuk penyempurnaan dan perbaikan draf perwako tersebut. Pemerintah kota segera menindaklanjuti penyempurnaan ini.

Ditargetkan, kata dia, draf Ranperwako BTT dan Santunan Kematian tersebut telah diajukan kembali ke Pemprov Riau sebelum akhir pekan ini.

”Harapannya paling lama hari Jumat ini sudah kita kirim kembali ke Biro Tapem Provinsi Riau untuk selanjutnya dikirim ke Dirjen Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) untuk penandatanganan perwakonya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Pemko Pekanbaru pada 2023 mendatang berencana memberikan santunan kematian kepada ahli waris dari keluarga kurang mampu sebesar Rp1 juta yang dianggarkan melalui BTT. Untuk BTT sendiri diusulkan sebesar Rp19 miliar.

Dia menuturkan, untuk pencairan anggaran nanti, ahli waris mesti mengajukan persyaratan yang telah ditetapkan ke pihak Dinas Sosial. ”Yang jelas warga itu warga tidak mampu yang terdata di DTKS kita. Nanti kan ada persyaratan-persyaratan lainnya. Diharapkan, dengan kejadian kemalangan itu, pemerintah bisa hadir di tengah-tengah masyarakat yang berduka. Itulah yang menjadi harapan Bapak Pj Wali Kota,” ulasnya.

Saat ini jumlah penerima bantuan sosial di  di Kota Pekanbaru sesuai DTKS pada Dinas Sosial mencapai 15.383 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun demikian, kepada RT dan RW bisa mengusulkan warga mereka yang kurang mampu dari segi ekonomi di wilayahnya sebagai calon penerima santunan kematian. RT dan RW bisa mengusulkan nama-nama calon penerima santunan kematian kepada pihak kelurahan. Mereka dapat mengusulkannya dalam musyawarah kelurahan.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook