PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tidak hanya tempat penginapan seperti hotel yang rawan akan transaksi narkoba, rupanya tempat penginapan seperti kos-kosan pun kini menjadi tempat pengedaran narkoba. Polsek Tampan berhasil membuktikannya. Menurut Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya, pihaknya telah mengamankan laki-laki yang memiliki bubuk kristal narkotika sabu dan pil ekstasi.
"Ia adalah E alias Er (33) yang diamankan di sebuab kos-kosan tepatnya di Jalan Delima, Tampan, Kota Pekanbaru. Sabu seberat 3,48 gram berhasil diamankan dan juga pil ekstasi," sebutnya.
Saat diamankan, dari tangan E didapatkan satu paket besar berisikan kristal putih bening narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, satu paket kecil kristal putih bening narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu bungkus pecahan pil ekstasi warna merah, satu bungkus pecahan pil ekstasi 2,5 butir warna merah dan hijau.
Barang bukti lainnya satu unit timbangan digital, satu buah hp merek Nokia 6300, warna hitam yang dijadikan untuk transaksi dan satu buah kaleng bedak untuk menyimpan ekstasi dan sabu.
Masih kata Koko, tim yang mendapat info dari masyarakat langsung menuju TKP. Tepatnya pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal sampai di kos E yang saat itu E sedang berada di depan rumahnya. Lalu kos miliknya pun dilakukan penggeledehan.
"E yang diamankan pada 13 November dijerat Pasal 114 Jo 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," terangnya.
Koko mengimbau kepada pemilik kos ataupun kontrakan agar mengawasi dan lebih menegur sapa orang yang menyewa kos ataupun kontrakannya. Hal itu bermaksud guna menjauhkan barang haram yang mematikan itu.
Sebelumnya, Polsek Tenayan Raya pun berhasil mengamankan pemilik sabu di sebuah kos-kosan di Jalan Parit Indah pada 12 November dengan tersangka T dengan berat sabu 0,54 gram.
Kemudian Polsek Bukit Raya pun demikian, dengan tersangka perempuan di Jalan Thamrin yaitu Y yang miliki sembilan paket ukuran kecil dan dua paket sabu ukuran sedang.(*3)