MARPOYAN DAMAI (RIAUPOS.CO) - Pasangan suami istri berinisial MA (41) dan Sus (43) diamankan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Sabtu (13/5) lalu. Keduanya diduga melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang memastikan, peran kedua warga Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai ini adalah pengedar. Hal ini setelah melalui pengembangan lebih dari sepekan setelah keduanya diamankan.
"Kedua pasutri ini kita tangkap lantaran jualan narkoba dan mereka merupakan pengedar," Kompol Manapar Situmeang, Senin (29/5).
Kompol Manapar menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa bakal ada transaksi narkoba di Jalan Kartama, Gg Kita Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai. Tim lalu diterjunkam untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 23.30 WIB malam.
Setelah dilakukan penyergapan, dari tangan Sus, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1.04 gram, uang tunai Rp700 ribu, 1 buah jepitan warna merah dan 2 unit handphone serta barang bukti lainnya.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui jika barang haram itu dapat dari pasangan suami istri lainnya. Mereka diketahui berinisial Su dan P, kemudian diburu di kediaman mereka, namun lolos dari sergapan.
"Saat menangkap MA dan Sus, kita mendapati sumber barang haram ini adalah pasutri lainnya, Su dan Pi. Namun saat tim menyergap rumah tersebut, mereka sudah tidak berada di tempat. Keduanya telah ditetapkan sebagai DPO," kata Kompol Manapar.
Adapun pasutri MA dan Sus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(end)