DUMAI (RIAUPOS.CO) - Hanya bermodalkan sebilah obeng, dua pelaku pencurian berhasil menggasak isi salah satu kamar indekos yang berada di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.
Dua pelaku berinisial HD (40) dan BW (30) akhirnya berhasil diamankan Kamis (19/1) setelah unit Polsek Dumai Barat melakukan pengembangan atas laporan dugaan pencurian yang dilaporkan korbannya.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, keduanya dibekuk usai menggasak barang-barang berharga di sebuah indekos dengan berbekal sebilah obeng.
''Dengan alat itulah keduanya membobol jendela kamar dan masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berharga yakni handphone android, laptop, satu buah jam tangan, tas sandang, dompet yang berisikan uang sebesar Rp1 juta, SIM, beberapa ATM,'' jelas Kapolsek Dumai Barat, Kompol Asep Rahmat, Senin (23/1).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp12 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Bersama keduanya turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 2 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit sepeda motor merah dan 1 buah obeng yang digunakan pelaku untuk masuk ke dalam kamar kos rumahnya.
''Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,'' pungkas Kapolsek Dumai Barat.(mx12/rpg)