Tertibkan Baliho Caleg, Satpol PP Akan Koordinasi ke KPU dan Bawaslu

Pekanbaru | Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:53 WIB

Tertibkan Baliho Caleg, Satpol PP Akan Koordinasi ke KPU dan Bawaslu
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kendati masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, namun sejumlah baliho para calon anggota legislatif (caleg) sudah bertebaran di ruas jalan Kota Pekanbaru. Banyak baliho bergambar wajah para bakal calon anggota legislatif tersebut dipasang di pohon-pohon pelindung yang tumbuh di pinggir jalan.

Banyaknya ba­li­ho calon pe­serta pemilu yang bertebaran sebelum masuk masa kampanye tentunya menjadi wewenang Satpol PP Kota Pekanbaru. Pasalnya, alat peraga kampanye (APK) itu dianggap merusak estetika kota lantaran memasang di sembarang tempat yang tak semestinya. Seperti dipasang atau dilakukan di batang kayu, persimpangan jalan dan tempat-tempat yang tidak diperuntukkan untuk memasang papan reklame.


Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan baik itu melalui tindakan yang dilakukan maupun sosialisasi di media sosial Satpol-PP Pekanbaru. Dan juga imbauan diberbagai media cetak maupun online.

”Kami harapkan kerjasama dari seluruh calon anggota legislatif baik baik itu tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru ini. Karena kami melihat masih banyak sekali baliho APK caleg ini yang dipasang atau dipaku di pohon-pohon hampir di setiap ruas jalan,”kata Zulfahmi Adrian, Senin (23/10).

Zulfahmi Adrian menegaskan, pihaknya akan selalu menertibkan terkait pemasangan APK caleg ini yang dipasang atau dipaku di pohon-pohon hampir di setiap ruas jalan yang menyalahi ketentuan tersebut.

”Kami sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu juga untuk bersama-sama mengingatkan partai politik yang ada di Pekanbaru yang nantinya akan diteruskan kepada masing-masing calon anggota legislatifnya untuk bisa mematuhi ketentuan yang sudah ada,” tuturnya.

Dijelaskannya, untuk penyelenggaraan reklame yang ada di Pekanbaru ini sudah diatur dalam Perwako, jadi tinggal mengikuti perwako yang sudah ada.

”Apabila dipasang dan tidak ada izinnya, kami mohon maaf petugas Satpol PP Kota Pekanbaru bersama dengan Bawaslu kami nanti akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang menyalahi,” pungkasnya.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook