Warga Tangkap Pelaku Jambret usai Beraksi

Pekanbaru | Senin, 25 Oktober 2021 - 08:40 WIB

Warga Tangkap Pelaku Jambret usai Beraksi
(ILUSTRASI/INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang pelaku jambret berinisial FR (26) berhasil diamankan polisi pada Jumat (22/10) sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku FR berhasil diringkus setelah melakukan aksi jambret di Jalan Pepaya (depan gedung SDN 6), Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Hendrizal Gani mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah korban bersama saksi menghubungi Opsnal Polsek Sukajadi dan melakukan penangkapan dan menyerahkan pelaku.


Dijelaskannya, kronologi kejadiannya, pada Jumat (22/10) sekira pukul 12.15 WIB, ketika korban Mitra (22) sedang berdiri di pinggir Jalan Pepaya Sukajadi menunggu temannya yang sedang berbelanja bakso, tiba-tiba pelaku melintas dari belakang korban dan melihat korban sedang memegang sebuah handphone.

"Seketika itu pelaku langsung menarik handphone yang berada di tangan korban dan selanjutnya pelaku langsung tancap gas,"ujar Kapolsek.

Lanjutnya, pada saat pelaku melarikan diri dengan sepeda motor milik nya ke arah Mall Matahari, tiba-tiba pelaku menyenggol pengendara lain yang pada saat itu sedang melintas di Jalan Pepaya tersebut.

"Pelaku dan pengendara lain tersebut sama-sama terjatuh ke aspal. Selanjutnya korban berlari ke arah pelaku dan mengambil HP milik nya, dan berkata kepada pengendara lain yang disenggol pelaku jambret,"terangnya.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan dua orang anggota Polri yang sedang melintas di TKP tersebut. “Korban, dan saksi serta dua orang anggota polri langsung mengamankan dan membawa pelaku FR ke Polsek Sukajadi dan sekaligus korban membuat laporan polisi,"jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Samsung J6+ warna hitam (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 BM 5955 NO warna biru-grey (milik tersangka). Pasal yang disangka kan kepada pelaku adalah pasal 365 ayat 1 KUHPidana. (dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook