Jalan Bekas Galian Kembali Rusak

Pekanbaru | Jumat, 25 Agustus 2023 - 09:14 WIB

Jalan Bekas Galian Kembali Rusak
Salah satu kondisi jalan rusak di Jalan Ahmad Yani disebabkan oleh pekerjaan galian SPALDT yang dilihat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas PUPR Pekanbaru, Senin (21/8/2023). (DPRD PEKANBARU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jalan-jalan bekas pekerjaan galian proyek di Kota Pekanbaru banyak mengalami kerusakan. Meski telah dilakukan pengaspalan ulang, kondisi jalan kembali rusak dan tergenang.

Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bereaksi karena banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait masalah ini. Komisi I pun gelar kegiatan turun lapangan (tunlap) untuk mengecek secara langsung keluhan masyarakat tersebut, Senin (21/8).


”Iya, kami gelar tunlap awal pekan kemarin (Senin, red), karena banyak masyarakat mengeluh dengan kondasi jalan yang rusak, dampak dari pekerjaan galian selama ini. Ternyata keluhan itu benar (jalan rusak, red),” kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra kepada wartawan, Kamis (25/8).

Mendapatkan kondisi tersebut, politisi PAN ini pun mendesak para kontraktor pelaksana pekerjaan ini agar segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut. Sebagaimana diketahui, rusaknya jalan Kota Pekanbaru itu disebabkan oleh pekerjaan pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) dan juga pekerjaan pembangunan jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

"Karena penyebabnya jelas, maka kami minta diperbaiki seperti semula lah, karena kami inginnya jangan sampai masyarakat Pekanbaru ini hanya tinggal dampak saja dari pengerjaan proyek. Jangan sampai mereka harus menanggung derita,” jelas Doni.

Disampaikan Doni, pada tunlap kemarin, dia langsung yang memimpinnya didampingi anggota Komisi I DPRD Pekanbaru David Marihot Silaban. Dan juga mengajak langsung Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah, pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Riau serta beberapa perwakilan dari kontraktor pengerjaan SPALD-T.

Adapun titik yang dilihat langsung ialah, bekas galian dan mengakibatkan jalan rusak parah yaitu di Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Ahmad Yani. Di titik itu juga sudah menjadi sumber genangan air saat hujan, bahkan hujan tidak ada pun air menggenang di titik tersebut.

"Yang dikhawatirkan ialah, perjanjian kerja sama antara Kementerian PUPR dan Pemerintah Kota Pekanbaru proyek pembangunan IPAL ini akan berakhir pada September 2023. Jika kondisi jalan yang rusak ini tidak segera diperbaiki maka semua menjadi tanggung jawab pemko,” ulas Doni.

Komisi I minta, PT Hutama Karya (HK), PT Wijaya Karya (Wika), PT PP dan PT Adhi Karya selaku pihak kontraktor pelaksana diminta untuk segera memperbaiki jalan-jalan yang mengalami kerusakan akibat proyek pengerjaan IPAL.

”Hasil kunlap ini kami lihat masih ada sisa-sisa pekerjaan IPAL yang buruk dan jelek. Seperti yang kami temui di Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Ahmad yani. Mungkin di titik-titik lain ada juga yang rusak, ini harus segera diperbaiki,” pinta David Marihot Silaban, anggota DPRD Kota Pekanbaru lainnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk menjalankan fungsi pengawasan di lapangan dengan tegas. ”Kami minta Dinas PUPR agar benar-benar mengkroscek mana bagian tanggungjawab dari kontraktor IPAL sebelum mereka ini berangkat. Jadi sebelum kontraktor ini berangkat, pastikan dulu pengerjaannya sudah selesai semua apa belum,” terang David.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan bahwa pihaknya senantiasa menjalankan fungsi pengawasan dengan terjun dan memantau lokasi pengerjaan pemeliharaan IPAL.

"Dinas PUPR sudah berapa kali turun ke lokasi, karena pemerintah kota melalui Dinas PUPR melakukan pengawasan dari pengerjaan hingga perawatan,” beber Edu.

Lanjut Edu, pihak kontraktor saat ini tengah melakukan pemeliharaan hingga berakhirnya kontrak untuk pemeliharaan hingga bulan September 2023. ”Berkaitan dengan itu saya juga terimakasih dengan Komisi I karena sama-sama mengawasi, bagaimanapun ini untuk masyarakat Kota Pekanbaru dan kita berharap pemeliharaan cepat agar masyarakat bisa nyaman,” tuturnya.

Edu menyampaikan bahwa Dinas PUPR Kota Pekanbaru dalam pengerjaan IPAL ini hanya selaku pengawas. Apabila hingga kontrak berakhir namun kontraktor belum mampu menyelesaikan pekerjaan, maka Dinas PUPR Kota Pekanbaru bakal melaporkan para kontraktor.

"Dinas PUPR Pekanbaru di sini fungsinya pengawasan, nanti akan kami komunikasikan ke pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Riau,” tutup Edu.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook