PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro ( PPKM) Mikro. Mulai 18-31 Mei 2021. Tim Satgas Covid-19 Pekanbaru diminta untuk bisa memberikan tindakan tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, posko PPKM harus terus diaktifkan dan tim Satgas Penegakan Protokol Kesehatan harus proaktif melakukan pengawasan.
Dia juga meminta Pemko membuat pemetaan dan melokalisir setiap daerah yang masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19. Gunanya agar ada tindakan khusus diterapkan terhadap warga di lokasi tersebut untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Pemerintah Kota Pekanbaru kami minta untuk melakukan pemetaan dan melokalisir daerah penyebaran Covid-19 untuk tingkat kelurahan hingga RT/RW. Sekarang, posko PPKM dan Satgas Penegakan Prokes harus terus diaktifkan," paparnya, kemarin.
Dia juga minta, supaya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan harus ditingkatkan.
Pasalnya, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kenaikannya cukup cepat sekali. "Mungkin kemarin pas Idulfitri agak sedikit lengah, sekarang harus diperketat lagi," sebut Azwendi.
Sesuai dengan instruksi Gubernur Riau Nomor 90/INS/HK/2021, seluruh kepala daerah di Riau termasuk Wali Kota Pekanbaru harus memperpanjang jadwal PPKM Mikro di tingkat kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW. Di mana, jadwal perpanjangan PPKM tersebut dimulai dari tanggal 18-31 Mei nanti.
Tengku Azwendi Fajri menyambut baik diterbitkannya instruksi perpanjangan PPKM oleh Gubernur Riau Syamsuar.
"Harapan kita ya pandemi Covid ini cepat berakhir," tuturnya.(yls)
Laporan AGUSTIAR (Pekanbaru)