PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Langkah penertiban dan penegakan Perwako 74/2020 yang menjadi panduan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diklaim dalam dua hari terakhir lebih terarah. Ini setelah instansi lapangan yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bertemu.
Pada dasarnya PSBB di Kota Pekanbaru diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Petunjuk pelaksanaannya di Kota Pekanbaru hanya mengacu pada Perwako 74/2020. Namun, karena begitu banyaknya hal yang diatur, timbul pemahaman yang berbeda-beda dari tiap instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, di lapangan terjadi petugas menutup saja segala jenis usaha meski termasuk dalam bidang yang dikecualikan. Contohnya rumah makan, belakang pemberian syok terapi jadi alasan. Walaupun, jika itu shock terapi, tak didapat kabar rumah makan kategori besar dan francise kena shock terapi yang sama.
Bahkan, ada akun media sosial sebuah instansi jajaran Pemko Pekanbaru menyampaikan postingan tentang harus ditutupnya segala jenis usaha kecuali bahan pokok dan obat-obatan. Postingan ini kemudian dihapus.
Bertempat di Mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (22/4) Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Dandim Pekanbaru Kolonel Inf Edi Budiman, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Kadishub Yuliarso, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Ingot Ahmad Hutasuhut menggelar pertemuan. Ini disebut untuk menyamakan persepsi.
"Masih ada sedikit komplain. Masih ada miss-pengertian antara pelaku usaha dengan petugas kita, tapi jumlahnya sangat kecil. Ada juga pelaku usaha yang tidak memiliki izin. Dalam dua hari ini lebih fokus dan terarah. Masyarakat jadi jelas apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (23/4) sore.
Selama PSBB, ada beberapa usaha yang menjadi pengeculian boleh tetap beroperasi. Di antaranya yang berhubungan dengan logistik, seperti supermarket, toko yang menjual bahan penting, toko yang menjual bahan sembako dan juga industri- industri yang mendukung terhadap kegiatan ekonomi. Baik di bidang sembako, otomotif, transportasi dan lain sebagainya. "Kita tegakkan sesuai Perwako Nomor 74/2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Pekanbaru," urai Ingot.
Kemudian Ingot menyebut, untuk rumah makan masih boleh beroperasi. Tapi tidak boleh menyiapkan tempat untuk mengonsumsi makanan yang dijual di tempat. Hanya boleh melayani pembeli yang membawa pulang atau take away. Untuk kegiatan ekonomi yang dikecualikan atau boleh tetap buka selama PSBB diberlakukan meliputi mal dan pusat perbelanjaan.
Kemudian terkait pasar tradisional. Dia menegaskan, suatu tempat bisa dikatakan sebagai pasar apabila sudah legal atau sudah punya izin dari Pemko Pekanbaru. "Pasar tradisional masih tetap buka. Tapi untuk pasar kaget tidak diperbolehkan. Karena pada dasarnya tidak memiliki izin," jelasnya.
Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang boleh buka adalah toko modern seperti Alfamart, Indomaret, dan lain sebagainya. Usaha itu boleh tetap buka selama PSBB diberlakukan tapi harus sesuai izin operasional yang mereka miliki. Karena izin operasional kegiatan usaha itu bervariasi, ada yang hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB, adajuga yang izinnya boleh buka selama 24 jam. "Ini menyesuaikan, sebab petugas akan memantau aktivitas usaha itu terhadap kepatuhannya melaksanakan izin operasional," tuturnya.
Kegiatan ekonomi lain yang boleh buka adalah SPBU, untuk jam operasional juga bervariasi disesuaikan dengan peruntukannya dan sudah didiskusikan dengan pihak Pertamina. SPBU yang berada di tempat- tempat yang tidak terlalu ramai hanya buka sampai pukul 18.00- 20.00 WIB. Namun bagi SPBU yang berada di perbatasan jam operasional akan lebih lama buka karena sangat berkaitan dengan operasional masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang boleh buka adalah agen atau distributor bahan pokok penting yang tentu berkaitan dengan bahan pangan, dan bahan dasar manusia. Keperluan penting yang dimaksudkan itu termasuk bahan- bahan untuk kegiatan konstruksi seperti toko bangunan, toko besi dan lain sebagainya.
Untuk rumah makan, restoran, kafe, kedai kopi serta PKL kuliner tetap boleh buka tapi tidak dibenarkan menyiapkan tempat makan. Kemudian bengkel, yang perlu ditegaskan, ada beberapa pabrikan terkenal yang hanya diberikan izin untuk membuka bengkel servis mesinnya. Sedangkan untuk outlet pemasaran dilarang buka hanya boleh menjual melalui sistem online. "Jadi mereka hanya dibolehkan membuka bengkelnya karena sangat berkaitan dengan pelayanan keperluan masyarakat. Termasuk juga untuk keperluan operasional pemerintah seperti ada ambulans yang perlu perawatan atau perbaikan. Outlet pemasaran hanya boleh melalui online," urainya.
Selain itu, kegiatan ekonomi yang boleh buka adalah usaha industri yang berkaitan dengan ketersediaan bahan pokok penting. Di antaranya, pabrik tahu, tempe, roti dan lain sebagainya termasuk pabrik alat kesehatan, obat dan lain sebagainya dan pabrik alat pelindung diri, kalau ada.
Selanjutnya, usaha industri yang berkaitan dengan transportasi, seperti usaha bubut, onderdil dan alat berat. "Toko kelontong yang kami defenisikan toko- toko yang berada di dalam kawasan pemukiman menjual bahan kebutuhan sehari- hari tetap boleh buka. Selain dari kegiatan ekonomi yang disebutkan, tutup," ujar Ingot
Dalam hal itu, Ingot, menjelaskan, wali kota bisa menambah pengecualian usaha yang boleh buka. "Bisa saja saat petugas di lapangan menertibkan menemukan kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat tapi tidak termasuk di dalam perwako sebagai usaha yang dibolehkan buka selama PSBB," ujarnya.(ali)