Kejari Selamatkan Rp3 M Anggaran Sosialisasi Perda

Pekanbaru | Jumat, 25 Februari 2022 - 08:12 WIB

Kejari Selamatkan Rp3 M Anggaran Sosialisasi Perda
Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo mengembalikan kelebihan bayar Rp3.018.522.903 dari hasil penyelidikan kegiatan sosialisasi perda pada anggaran DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020, Kamis (24/2/2022) pada Sekdako Pekanbaru M Jamil. (M ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kelebihan bayar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru sebesar Rp3.018.522.903 berhasil dikembalikan ke kas daerah Kota Pekanbaru. Ini setelah perkara sempat dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Pengembalian ini dilakukan, Kamis (24/2) di Kantor Kejari Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman. Hadir lang­­sung melakukan pengembalian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Kasi Intelijen Lasargi Marel, dan Kasi Datun Ridwan Daniel dan jajaran Kejari Pekanbaru.


Sementara itu, dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hadir menerima pengembalian Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi, didampingi Plt Sekwan DPRD Baharuddin, Kepala BPKAD Yulianis dan Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuir.

Anggaran kegiatan Sosper ini berada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan dilaksanakan pada tahun

2020 lalu dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar. Kegiatan ini sendiri terlaksana, namun dalam pertanggungjawabannya, banyak dokumen yang tak bisa dilengkapi.

Atas dasar inilah, Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ini, terdapat kelebihan bayar Rp3.018 522.903 yang tak bisa dipertanggungjawabkan karena tak dilengkapi dokumen terkait.

Dari penyelidikan pula, 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan pengembalian dengan jumlah yang bervariasi. Mulai dari Rp20 juta, Rp70 juta hingga Rp100 juta. Percepatan penyelidikan sendiri dilakukan tiga bulan terakhir.

Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo menyampaikan, seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah melakukan pengembalian kelebihan bayar. Karena dalam penyelidikan tak ditemukan mens rea Atau niat untuk melakukan kejahatan, maka penyelidikan dihentikan.

Untuk tipikor, ketika dilakukan penyelidikan, ketika para pihak diminta keterangan, tidak ada sama sekali mens rea. Hanya pelanggaran administrasi, kekurangan administrasi. Itu yang harus dikembalikan. Dengan pengembalian ini permasalahan kami hentikan, " kata dia.

Dia melanjutkan, dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan dari jumlah di SPJ dengan dibayarkan dokumennya tidak lengkap. Kegiatannya ada, hanya saja tidak melengkapi.  Ini yang dikembalikan. Jadi bukan fiktif, hanya tidak melampirkan dokumen yang cukup. Mereka menyadari kekeliruan dengan kesadaran sendiri dikembalikan, paparnya.

Sementara itu, Sekdako Pekanbaru M Jamil menyampaikan, dengan pengembalian ini, pihaknya mengucapkan terimakasih pada jajaran Kejari Pekanbaru. Kami atas nama Pemko akan mengawasi, kalau ada lagi kegiatannya kita sudah ingatkan berhati-hati siapkan dokumen dan dalam pelaksanaan dilihat betul. Kalau tidak cocok dengan kondisi yang ada. Belanja tidak pas tentu kita tidak Terima. Kami pengawasan inspektorat akan menyampaikan," urainya.

Secara umum, dia menambahkan terhadap OPD di jajaran Pemko Pekanbaru dia mengingatkan untuk tertib. "Pengawasan di dalam OPD juga dilakukan. Belanja harus sesuai SPJ yang ada. Kalau tidak cocok akan dianggap kelebihan bayar, " tegasnya.(yls)

Laporan M ALi NURMAN, Kota

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook