Terkait Pacu Jalur dan Lapak Pedagang, Tim 13 Mengadu ke DPRD

Kuantan Singingi | Jumat, 18 Agustus 2023 - 16:19 WIB

Terkait Pacu Jalur dan Lapak Pedagang, Tim 13 Mengadu ke DPRD
Komisi II DPRD Kuansing meminta penjelasan pada Tim 13 Kenegerian Teluk Kuantan, OPD pemkab, terkait pelaksanaan pengelolaan lapak pedagang, Jumat (18/8/2023) di gedung DPRD Kuansing. (DESRIANDI CANDRA/RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim 13 yang terdiri dari Datuk Penghulu dan tokoh masyarakat Kenegerian Teluk Kuantan, Jumat (18/8/2023) datang ke Komisi II DPRD Kuansing.

Mereka datang ingin mengadukan keberadaan mereka yang tidak dilibatkan dalam tradisi masyarakat Kuansing, Pacu Jalur tradisional dan pengelolaan lapak pedagang.


Itu disampaikan Ketua sekaligus Juru Bicara Tim 13 Kenegerian Teluk Kuantan Yulhendri dalam pertemuan. Menurut Yulhendri, pacu jalur tradisional yang bakal di helat 23-27 Agustus 2023 ini berada di lokasi Kenegerian Teluk Kuantan. Begitu pula dengan lapak dagangan yang akan dibuka.

Namun, tokoh dan penghulu Kenegerian Teluk Kuantan tidak dilibatkan. Sementara itu berkaitan dengan anak cucu kemenakan Kenegerian Teluk Kuantan. "Di iven pacu jalur Teluk Kuantan ini lah mereka, anak cucu kemenakan Kenegerian Teluk Kuantan bisa mencari tambahan," kata Yulhendri yang didampingi anggota lainnya.

Tim 13 ingin minta kepastian siapa yang mengelola lapak dagangan dan berapa hitungan retribusi per hari per meternya.

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi II Drs H Darmizar, H Muslim serta Aprison. Dikatakan, kondisi ini harus didudukan antara kedua belah pihak dengan dijembatani Kabag Ops Polres Kuansing Kompol Hendri Suparto SSos.

Ketiga orang Komisi II DPRD Kuansing itu menilai, kalau dari hasil diskusi yang sudah panjang lebar, persoalan ini bisa didudukan kedua belah pihak. Apalagi keduanya sudah punya opsi usualan besaran retribusi. Dari Tim 13 , Rp125. 000 per meter per hari. Sementara dari tim pemerintah, berdasarkan Perbup nomor 32 taken 2018 tentang pemakaian kekayaan daerah. Hasil pertemuan itu nanti harus dituangkan secara tertulis agar bisa jadi pegangan.

Tim Pemkab Kuansing yang dipimpin Asisten II Ir H Maisir menyepakati kalau mereka akan memusyawarahkan ini kembali dengan Tim 13. Namun sesuai yang disampaikan Plt Kabid Perdagangan Dinas Kopdagrin, Romi, pemerintah hanya mengenakan retribusi pada pedagang sesuai Perbup 32 tahun 2018 tentang pemakaian kekayaan daerah.

Dalam Perbup tentang penggunaan kekayaan daerah, secara rinci ada tiga acuan. Yang, pemakaian tempat yang luasan kurang dari 100 meter persegi Rp300 ribu per hari. Di atas 100 meter persegi Rp500 ribu per hari. Dan di atas luasan 1000 meter persegi ditetapkan Rp750. 000 per hari.

Datuk Paduko Rajo Ir Emil Harda MM MBA menyampaikan, kalau pacu jalur tidak terlepas dari peran ninik mamak. Sebagai orang Kuansing, tentu saja sangat bangga kalau pacu jalur sudah mendunia dan di kenal dunia luar.

Dalam hasil diskusi sebelumnya dengan Tim 13, soal pacu jalur bulan Agustus di Tepian Narosa Teluk Kuantan, karena bersifat nasional maka pelaksanaan diambil alih langsung pemerintah. Keterlibatan para penghulu dan ninik mamak di Kenegerian Teluk Kuantan, akan diserahkan pelaksanaan pacu jalur dalam memeriahkan HUT Kuansing Oktober 2023 mendatang.

Sementara terkait lapak pedagang, ia sependapat harus didudukan bersama OPD terkait. "Siapa yang mengelola, berapa besarannya per meter, ini harus di dudukan bersama," ujar.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook