Meski Pernah Diturunkan, Iklan Kembali Muncul di Bando

Pekanbaru | Selasa, 25 Februari 2020 - 08:29 WIB

Meski Pernah Diturunkan, Iklan Kembali Muncul di Bando
kembali tampil: Iklan kembali ditampilkan di bando reklame di Jalan Tuanku Tambusai, Ahad (23/2/2020) malam. (m ali nurman/riau poS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemandangan tak biasa tampak pada bando reklame di ruas Jalan Tuanku Tambusai, meski sudah dilarang dan diturunkan paksa, kembali muncul iklan produk di bando itu.

Pantauan Riau Pos, iklan yang terpampang di sana sudah muncul setidaknya mulai dua hari terakhir. Materi iklan berisi promosi produk-produk bangunan.  Pada bando di lokasi ini,  Jumat (7/2) lalu Satpol PP sudah menurunkan paksa iklan yang terpampang di sana. Di sana kala itu pemilik  memasang iklan meski di bando itu tertempel tanda sudah disegel.


Di Pekanbaru, secara garis besar, bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam, dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Universitas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di Jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Satu di antara bando ini, yakni yang terletak di Jalan Riau sudah dipotong memakan waktu tiga hari, yakni sejak Selasa (21/1) hingga Kamis (23/1). Satpol PP Kota Pekanbaru masih memberi kesempatan kepada tujuh pemilik bando jalan, untuk melakukan pemotongan secara mandiri. Bando-bando itu kini sudah dalam kondisi disegel.

Berdirinya bando reklame melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010, tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan pada Pasal 18 yang berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan. Selain itu, bando juga melanggar Perda Pekanbaru Nomor 4/2011, tentang Pajak Daerah dan Perda Pekanbaru Nomor 7/2012, tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dan terakhir  juga melanggar Perwako Nomor 24/2013, tentang Penyelenggaraan Reklame. Riau Pos mengonfirmasi hal ini pada Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Senin (24/2). Ia menyebut, pemiik meminta dispensasi karena sudah terikat kontrak dengan pemasang iklan."Katanya akan didenda jika melanggar kesepakatan kontrak," sebut Agus.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook