KOTA (RIAUPOS.CO) - Warga di Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan yang terdiri dari 2 RW dan 16 RT mengklaim tanah pekuburan di Jalan Naga Sakti wilayah RW 01 dan RW 03 seluas 50x100 meter persegi sebagian telah diratakan pihak lain. Warga pun memasang kawat pagar sebagai upaya untuk mempertahankan tanah tersebut.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga RW 01/RT 03, Ajo Parimin, kepada Riau Pos, Ahad (24/02). Dia menuturkan, tanah pekuburan warga tersebut merupakan tanah milik Alfian yang telah diwakafkan kepada masyarakat untuk dijadikan tanah pekuburan sejak 1992. Saat ini sebagian tanah telah diratakan oleh pihak kontraktor.
“Memang tanah ini telah diwakafkan oleh Pak Alfian kepada warga untuk dijadikan tanah pemakaman. Sejak tahun 1992. Dari 1992, baru 2017 tanah pekuburan ini digugat dan diratakan. Tidak ada permakaman yang kena, tapi sebagian lahan yang belum ada permakamannya telah digeledor,” ujarnya.
Dia mengklaim, tanah seluas 50x100 meter persegi sudah memiliki surat tertulis dari pemilik tanah yang telah diwakafkan kepada warga. Suratnya telah disimpan oleh masing-masing RT di wilayah RW 01 dan RW 03.
“Surat yang diwakafkan Pak Alfian itu sudah dipegang oleh masing-masing RT di sini,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan, Suratno. Ia menjelaskan, tanah pekeburan ini milik Alfian yang sudah diwakafkan kepada masyarakat sejak 1992. “Tanah pekuburan di sini sudah diratakan sejak sebulan yang lalu. Sekarang kami beri pagar kawat. Akan kami pertahankan tanah pekuburan ini,” terangnya.
Sementara itu, pengawas lapangan atau pihak kontraktor, Armaini mengatakan, tanah tersebut milik dari Manan dengan luas 5 hektare. ‘’Bukan tanah milik Alfian. Alfian itu yang menyerobot tanah Pak Manan. Kami punya surat sertifikat hak milik (SHM). Saat ini pengerjaan oleh alat berat mendatarkan tanah di sini. Sudah sekitar satu bulan kami mengerahkan dua unit ekskavator,” ujarnya.
Armaini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengerjaan. “Biar saja mereka (warga, red) memagar tanah ini, yang jelas kami akan mendatarkan kembali. Sesuai dengan ukuran tanah yang kami miliki. Tidak ada kuburan yang kami ratakan. Tanah perkuburan itu di atas dan tidak kami ganggu. Nanti akan kami tempuh jalur hukum,”terangnya.(gem)
(Laporan DOFI ISKANDAR, Kota)