PERDA PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK DISAHKAN

Targetkan Juni 3.000 Pelanggan Tersambung IPAL

Pekanbaru | Rabu, 25 Januari 2023 - 09:46 WIB

Targetkan Juni 3.000 Pelanggan Tersambung IPAL
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama (dua kanan) bersama Pj Sekko Pekanbaru Indra Pomi (tengah) menunjukkan berkas perda yang sudah disahkan dalam rapat paripurna didampingi Ketua Pansus Nurul Ikhsan (kanan), Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Zulfahmi (dua kiri) dan Plt Sekwan Idrus (kiri) di Gedung Balai Payung Sekaki DPRD Pekanbaru, Selasa (24/1/2023). (HUMAS PEMKO PEKANBARU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik, Selasa (24/1). Ditargetkan Juni mendatang, ada 3.000 pelanggan sudah tersambung jaringan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Usai pengesahan perda ini, pemko berjanji akan memaksimalkan sosialisasi ke tengah masyarakat agar bisa mencapai target tersebut.


Rapat paripurna kemarin dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burmana ST MT dengan agenda laporan pansus DPRD terhadap pembahasan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11/2012 tentang Pajak Air Tanah dan laporan Pansus terhadap pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dengan Ketua Pansus Nurul Ikhsan dari Fraksi Gerindra.

Dari Pemko Pekanbaru hadir Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP diwakili Pj Sekko Indra Pomi Nasution ST MSi dan sejumlah kepala OPD serta unsur Forkopimda.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama menyebutkan perda yang mengatur payung hukum pada program Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Pekanbaru ini sangat banyak manfaatnya bagi kota besar.

''Hari ini (kemarin, red) Kota Pekanbaru sedang menuju kota besar dari kota berkembang, dari kota metropolitan menuju kota megapolitan. Kita merupakan barometer di Sumatera. Harapannya, Kota Pekanbaru bisa menjadi role model di Indonesia, khususnya Sumatera,'' ujar Ginda, Selasa (24/1) usai rapat paripurna.

Kenapa IPAL ini harus ada? Disebutkan Ginda karena hal itu merupakan program strategis dari pemerintah pusat, dan harus disambut dengan baik.

''Manfaatnya belum dirasakan saat sekarang. Ini akan dirasakan oleh anak cucu kita nanti, 10, 15, 30 bahkan 50 tahun ke depan. Bagaimana kehidupan yang layak, bersih dan sehat untuk wilayah Pekanbaru,'' ucapnya.

Perda IPAL ini disampaikannya lagi, menyambungkan program strategis dari pemerintah. Akan banyak perda baru lagi terkait IPAL ini, terutama masalah retribusi. ''Dengan adanya Perda IPAL, pemerintah pusat sudah bisa melaksanakan program strategis ini di Kota Pekanbaru. Karena sudah ada payung hukum yang berlaku,'' kata Ginda.

Sementara itu,  Pj Sekko Pekanbaru Indra Pomi menyebutkan IPAL akan beroperasional pada Juni 2023. Makanya diperlukan payung hukum yang mengatur program tersebut.

''Payung hukum inilah perda yang kita sah saat ini. Misalnya kita mengatur siapa saja yang wajib menyambungkan ke IPAL, pelanggan prioritas seperti mal, hotel dan restoran. Supaya mereka menyambung ke IPAL yang ada di jalur pipa lateral kita,'' terang Indra.

Disinggung berapa target IPAL yang akan tersambung di Kota Pekanbaru pada tahap pertama ini, Indra menjawab untuk tahal awal ditargerkan 3.000 rumah disambungkan ke IPAL. ''Untuk penyambungannya gratis,'' tegasnya.

Pascatersambung, tentu akan ada kebijakan lagi. ''Untuk biaya sedang kita persiapkan aturannya. Karena berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 retribusi tidak bisa lagi. Mungkin akan dirubah jadi jasa layanan. UPT akan dirubah menjadi BLUD. Saat ini, kami pun mulai menyosialisasikan pemasangan IPAL ini ke sejumlah pelanggan skala prioritas,'' ungkap Indra.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook