PEKANBARU

Wako Janji Tak Lindungi Oknum Terlibat Pungli Retribusi Sampah

Pekanbaru | Senin, 25 Januari 2021 - 12:12 WIB

Wako Janji Tak Lindungi Oknum Terlibat Pungli Retribusi Sampah
Dr H Firdaus ST MT (Walikota Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --Potensi retribusi sampah di Kota Pekanbaru jika dibandingkan dengan realisasi selalu tak sesuai harapan. Kuat dugaan, retribusi yang dipungut ke masyarakat bocor dan diselewengkan oleh oknum tertentu. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk menguaknya. Oknum yang terlibat tak akan dilindungi.

Bocornya potensi retribusi sampah di Pekanbaru salah satunya diduga karena adanya pungutan liar atau ilegal. Yakni, "uang sampah" di masyarakat tetap dipungut namun tak pernah sampai jadi pendapatan asli daerah (PAD). Adanya pungutan ilegal (pungli) ini kemudian mempengaruhi PAD yang dihimpun dari retribusi sampah. Tahun 2018 lalu, retribusi sampah yang dihimpun berada di angka Rp5 miliar dari target Rp50 miliar. Sementara, tahun 2019 juga di angka Rp5 miliar dari target Rp18 miliar.


Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu mengungkapkan, pihaknya sudah menggandeng Kejari Pekanbaru untuk membantu menertibkan oknum melakukan pungli yang mengatasnamakan retribusi sampah.

"Ada masyarakat membayar ke orang yang tidak tepat, yang menerima bukan pemerintah. Tapi oknum tidak bertanggung jawab yang tidak ada legalitas," tegasnya.

Pemko Pekanbaru sudah mengingatkan oknum tersebut secara persuasif selama tiga tahun. Namun oknum yang memungut retribusi sampah secara ilegal mengabaikannya. Praktek ini sangat mempengaruhi pola pengangkutan sampah ke tempat pembuangan sementara atau TPS.

"Oknum tersebut bukan membuang sampah ke TPS, tapi membuang sampah di lahan kosong atau tepi jalan. Lokasinya pun tidak terawasi oleh DLHK," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi memastikan oknum yang bermain dengan retribusi sampah akan ditindak. Walaupun itu terkait dengan aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru.

"Itu kalau memang ada pelanggaran harus ditindak. Artinya siapa yang melanggar kita tindak. Silahkan proses. Tapi itu baru dugaan. Kalau dugaan itu betul, artinya proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak akan melindungi jika penggelapan," tegasnya.

Dalam pada itu, Kejari Pekanbaru saat ini sedang dalam tahap pengumpulan data terkait dugaan pungli retribusi sampah. "Saat ini masih tahap puldata (pengumpulan data, red)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.

Diungkapkannya, laporan adanya aktivitas pungli itu masuk pada tahun 2020. Indikasi pungli terjadi di Kecamatan Tenayan Raya. Namun tidak tertutup kemungkinan pengusutan akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di ibukota Provinsi Riau ini. Modus pungli yang terjadi adalah memungut kutipan uang sampah kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako).

"Jadi kutipan nominalnya di luar dari aturan. Aturannya berapa, yang diminta berapa," ungkapnya.

Sepanjang 2020 lalu, Pemko Pekanbaru melakukan upaya penertiban retribusi sampah. Yaitu dengan memutus kerjasama dengan LKM-RW dan memindahkan pemungutan retribusi kembali pada petugas DLHK Pekanbaru. Ini karena dari 700-an lebih LKM-RW yang ada, hanya 50 an yang melakukan penyetoran retribusi sampah pada DLHK. Pemutusan kerja sama berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 52 Tanggal 9 Januari 2020.

Di Pekanbaru saat ini sendiri ada sekitar 300 ribu kepala keluarga (KK). Untuk retribusi sampah ada beberapa klasifikasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2014, yakni Rp5.000 untuk rumah sangat sederhana, Rp7.000 rumah sederhana dan Rp10 ribu golongan mampu.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook