PANDEMI COVID-19

Rapid Test Antigen Belum Jadi Syarat 

Pekanbaru | Kamis, 24 Desember 2020 - 13:00 WIB

Rapid Test Antigen Belum Jadi Syarat 
Petugas mengambil sampel terhadap calon penumpang saat rapid test antigen di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Selasa (22/12/2020). Layanan tes cepat rapid antigen di bandara ini bertempat di lapangan parkir. Sejumlah daerah di Indonesia sudah memberlakukan syarat keterangan rapid test antigen kepada para pelancong. (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meskipun sejumlah provinsi di Indonesia telah menerapkan para calon penumpang untuk menyertakan surat keterangan rapid test antigen, namun hingga kini pihak Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru belum menerapkan kebijakan tersebut. 

Pasalnya, belum ada intruksi dari Gubernur Riau terkait aturan mewajibkan seluruh calon penumpang yang masuk ke Pekanbaru menyertakan surat keterangan hasil rapid test antigen. 


Menurut Manajer Operasional dan Pelayanan PT Angkasa Pura II Imran Chandra, Selasa (22/12) lalu, berdasarkan surat keputusan dari tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pemberlakuan surat keterangan tes antigen belum berlaku. Untuk saat ini, Bandara SSK II Pekanbaru hanya menerapkan surat keterangan rapid test antibodi sebagai syarat untuk bepergian ke Kota Pekanbaru.

"Kami memang belum memberlakukan walau di sejumlah kota besar di Pulau Jawa mereka telah memberlakukan hal tersebut bagi para pelancong yang masuk ke daerahnya. Tapi, sampai saat ini Batam masih menggunakan surat keterangan rapid test antibodi. Kami masih menunggu keputusan dari pemangku jabatan untuk yang menentukan hal tersebut. Sedangkan di Sumatera Barat, gubernurnya. 

mewajibkan seluruh pelancong untuk menyertakan rapid test antigen. Kalau kita, semuanya bisa mengingat sejumlah peraturan yang berbeda diberlakukan setiap provinsi di Indonesia," katanya. 

Selain itu, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau saat ini juga telah menyediakan layanan rapid test antigen yang berlokasi di area parkir mobil. Para calon penumpang yang ingin menggunakan layanan tersebut akan dikenakan biaya rapid test antigen sebesar Rp200.000.

"Layanan tersebut dibuka dibuka Senin sampai Ahad dengan waktu operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai 19.00 WIB. Dan hasil rapid test antigen bisa diketahui setelah 15 menit usai diperiksa atau diambil sampel. Kami juga telah menyediakan layanan validasi surat keterangan rapit test tersebut dan berada di area keberangkatan untuk memastikan keaslian surat keterangan para calon penumpang sebelum berangkat ke sejumlah lokasi tujuan," terangnya.(ayi) 

Laporan: Prapti Dwi Lestari (PEKANBARU)

 


Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook