PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 598 narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Provinsi Riau, bakal mendapatkan remisi. Pengajuan remisi itu, diberikan kepada napi atau tahanan beragama nasrani bertepatan pada perayaan Hari Natal 2019.
Remisi merupakan, pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.
Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ecky Fajrian mengatakan, pihaknya mengajukan ratusan napi dan tahanan untuk memperoleh pengurangan hukuman masa tahanan yang menempati Rutan dan Lapas di Bumi Melayu.
"Kita mengajukan remisi 598 orang. Satu orang langsung bebas. Pengajuan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ungkapnya Senin (23/12).(rir/dof)