PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Usai pelarangan dan pemusnahan produk pakaian bekas impor oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melakukan sosialisasi terhadap para pedagang pakaian bekas yang ada di Kota Bertuah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pemerintah kota akan mencoba menyosialisasikan peraturan pelarangan penjualan produk bekas impor tersebut sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dijelaskan Zulhelmi, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kita akan melakukan sosialisasi, namun belum berencana menindak penjual pakaian bekas," kata Ami, sapaan karib pria ini kepada Riau Pos, Kamis (23/3).
Disebutkannya, sosialisasi tersebut harus dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yang menjual pakaian bekas impor saat ini. Apalagi di Kota Pekanbaru terdapat pasar khusus yang menjual banyak pakaian bekas impor. Pemerintah nantinya mendorong para pedagang bisa menjual produk pakaian dari dalam negeri.
Selain itu, kata Ami panggilan akrabnya, peralihan produk dagang para pedagang penjualan pakaian bekas impor akan terhenti, saat pasokan produk pakaian bekas impor tersebut sudah tidak masuk lagi di Kota Pekanbaru.
"Semuanya harus kita lakukan secara bertahap. Kalau kita langsung melarang sudah pasti pedagang melakukan penolakan keras, makanya kita sosialisasikan dulu, sembari terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainya sehingga para pedagang kita mau beralih untuk menjual produk dalam negeri," ungkapnya.
Lanjut Ami, ada banyak manfaat jika masyarakat dan pedagang menjual dan membeli produk lokal. Salah satunya dengan memilih produk dalam negeri dapat membantu para pebisnis dan juga produsen lokal untuk berinovasi dan berkembang lebih baik lagi dalam menciptakan suatu produk.
Selain itu, dapat meningkatkan perkonomian dalam negeri khususnya para pelaku usaha kecil menengah yang saat ini sangat membutuhkan dukungan masyarakat dalam memajukan produk dalam negeri.
"Pemerintah sudah lama menggaungkan untuk kita semua mencintai produk dalam negeri,
sehingga langkah ini harus didukung oleh semua pihak baik pedagang dan juga masyarakat," imbaunya.(ayi)