PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,37 gram pada Jumat (18/3). Tersangka berinisial HD (42) itu berhasil diamankan Sat Resnarkoba di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Mendapat informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri mengatakan, penangkapan bermula adanya aduan dari masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
"Mendapat informasi tersebut, tim opsnal meninjau lokasi dan kami berhasil mengamankan tersangka HD," ujar Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri, Rabu (23/3).
Dijelaskannya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, berhasil ditemukan 4 paket sabu, 1 timbangan digital dan beberapa plastik klip bening yang disimpan tersangka di dalam bak batu di samping rumahnya. "Dari tangan tersangka, 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,37 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Xiaomi warna gold, 1 unit handphone merek Samsung lipat warna putih, 1 unit handphone merek Nokia warna merah dan beberapa plastik bening," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut kepada pelaku akan disangka dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.(dof)