PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menetapkan bahwa ada 63 tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang tersebar di Kota Bertuah. Sementara di Pekanbaru sendiri ada 83 kelurahan dengan 15 kecamatan.
Diketahui, 63 TPS itu tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Marpoyan Damai 8 TPS, Kecamatan Sukajadi 2 TPS, Kecamatan Senapelan 5 TPS, Kecamatan Pekanbaru Kota 9 TPS, Kecamatan Sail 6 TPS, Kecamatan Bukit Raya 7 TPS, Kecamatan Tenayan Raya 1 TPS, Kecamatan Kulim 3 TPS, Kecamatan Limapuluh 6 TPS, Kecamatan Payung Sekaki 7 TPS, Kecamatan Tuah Madani 5 TPS, serta di Kecamatan Binawidya 4 TPS.
Dengan keberadaan TPS tersebut, DLHK Pekanbaru memastikan, jika ada masyarakat yang membuang sampah di luar TPS yang telah ditetapkan tersebut, maka akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, bahwa 63 TPS tersebut sudah merupakan tempat legal dan resmi untuk masyarakat membuang sampah.
''Kami tetapkan TPS ini resmi. Dulunya dijadikan sebagai TPS ilegal, sekarang sudah legal. Jadi, mari sama-sama kita taat membuang sampah di TPS resmi,'' ajak Hendra, kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan mendukung langkah DLHK membuat TPS resmi.
''Kalau TPS sudah dibuat, maka masyarakat harus berpartisipasi menyukseskannya. Sebab, tanpa bantuan dan kesadaran masyarakat sendiri, sulit program ini terwujud,'' kata Nurul.
Ia juga menyarankan agar DLHK gencar melakukan sosialisasi lokasi TPS-TPS tersebut agar diketahui masyarakat banyak. Sehingga masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya. ''Kami minta ini disosialisasikan juga kepada masyarakat. Tentunya libatkan peran ketua RT/RW, termasuk camat dan lurah. Tidak hanya lewat berita di media massa saja,'' tambahnya.
Dimintanya juga agar sosialisasi tidak hanya sekadar formalitas saja. Apalagi perilaku masyarakat Kota Pekanbaru masih perlu sentuhan persuasif ketimbang mengedepankan sanksi.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta, jika anggaran memungkinkan, bisa menambah jumlah TPS ini. ''Bahkan jika memungkinkan juga dan sesuai kontrak kerja, libatkan juga peran pihak ketiga pengelola sampah,'' katanya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Kota