PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tidak diberi ampun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menuntut 33 terdakwa berbagai kasus tindak pidana berat di Riau dengan hukuman mati. Terutama pengedar narkotika jaringan internasional.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi pada konferensi pers akhir tahun yang digelar Rabu (21/12).
''Dari 33 terdakwa itu, sebanyak 17 terdakwa sudah diputus oleh pengadilan untuk dihukum mati,'' jelas Supardi.
Supardi mengatakan, dari 33 terdakwa tersebut, kebanyakan merupakan kasus tindak pidana peredaran narkotika. Sementara 17 terpidana yang sudah divonis hukuman mati atau penjara sumur hidup itu belum dieksekusi.
''Belum ada yang dieksekusi karena para terdakwa masih menggunakan hak-haknya, menempuh jalur hukum yang masih ada berupa banding atau kasasi,'' ujar Kajati yang baru menjabat di Riau pada Agustus 2022 ini.
Kasus peredaran narkotika menurut Supardi memang dominan mendapat tuntutan mati. Mereka yang dituntut mati, menurutnya merupakan pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti yang cukup besar.
''Selama saya di sini, saya sudah beberapa kali menyetujui penuntutan dengan hukuman mati. Kalau sudah sesuai perbuatan dan hukum yang berlaku, kita Bismillah saja,'' kata Supardi tanpa merinci para terdakwa yang sudah divonis mati tersebut.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru