PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Masih maraknya peredaran rokok ilegal ke suatu daerah, membuat tim Bea Cukai (BC) melakukan penelusuran ke tempat yang dimaksud. Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai di Jalan Lintas Timur Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Riau, akhirnya berhasil mengamankan minibus yang membawa rokok ilegal.
Tim pun memeriksa barang bawaan minibus itu. Ternyata terdapat rokok Luffman ilegal siap edar. Menurut keterangan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru AG Ariani mengatakan, pengendara minibus supir dan kenetnya diamankan pada Kamis (21/11) pukul 03:15 WIB dinihari.
"Supir tersebur berinisial JW dan kernetnya K. Mereka membawa 300 ribu rokok luffman ilegal. Tandanya tidak dilengkapi pita cukai," sebutnya Jumat (22/11).
Lebih lanjut, pada pemeriksaan kendaraan tersebut kedapatan membawa 30 karton rokok Luffman Merah dan Luffman Silver yang tidak dilekati pita cukai. Selanjutnya, barang hasil penindakan berupa rokok, sarana pengangkut, berikut sopir JW dan kernetnya K dibawa ke KPPBC Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan dan instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal menuju 3%, Bea Cukai Pekanbaru terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. (*3)