BUNTUT MASALAH COVID-19 DI PEKANBARU

Wako Didesak Copot Kadiskes

Pekanbaru | Jumat, 23 Oktober 2020 - 16:29 WIB

Wako Didesak Copot Kadiskes
Massa dari AMPR menuntut pada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT agar mencopot Drs HM Noer MBS dari jabatan Kadiskes, Jumat (23/10/2020).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Posisi Drs HM Noer MBS digoyang. Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Riau (AMPR) menuntut pada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT agar mencopot posisi M Noer dari Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru. Ini buntut dari berbagai masalah terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi di Pekanbaru.

AMPR menyampaikan desakannya ini dengan datang ke Perkantoran Tenayan Raya milik Pemko Pekanbaru, Jumat (23/10). Aspirasi yang mereka bawa diterima Perwakilan dari Pemko Pekanbaru.


Massa yang datang ini menilai M Noer tidak kompeten dan tidak memilki kredibilitas untuk memimpin Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

"Kita menuntut Noer MBS di nonaktifkan sebagai Kadiskes Kota Pekanbaru. Karena disaat pandemi Covid-19 merajalela, Kadiskes justru cuti panjang selama 3 bulan," kata Ketua AMPR Riski Nur Ichsan.

Dia melanjutkan, M Noer juga dinilai tak cocok pada jabatan tersebut karena tidak punya latar belakang akademik yang sesuai dengan OPD yang dipimpin.

"Apalagi statement maupun komentar beliau terkait Covid-19 pasca cuti, kita nilai blunder," imbuhnya.

Pihaknya sambung Riski menyatakan mosi tidak percaya kepada Dinas Kesehatan. Serta meminta Wali Kota Pekanbaru Firdaus melengkapi atau menambah mesin RT-PCR, agar hasil pemeriksaan pasien dapat segera diketahui, dan pemakaman pasien terduga Covid-19 dapat berjalan semestinya.

"Jangan jenazah sudah dimakamkan secara protokol Covid-19, ternyata beberapa waktu kemudian baru hasilnya keluar negatif," tegasnya.

Terpisah, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST melalui Kabag Humas Mas Irba Sulaiman saat dikonfirmasi mengenai tuntutan ini menyebut, dalam negara demokrasi, menyampaikan aspirasi seperti yang dilakukan AMPR adalah hal yang diatur undang-undang.

"Artinya mereka menjalankan fungsi kontrol sosial. Tidak masalah," ucapnya.

Apa yang menjadi aspirasi massa yang datang ini tambah Irba, akan dibahas di internal Pemko Pekanbaru.

"Ini jadi masukan," singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook