Ditetapkan Tersangka, Mantan Sekko Ajukan Prapid

Pekanbaru | Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:41 WIB

Ditetapkan Tersangka, Mantan Sekko Ajukan Prapid
Kuasa Hukum M Noer, Yusril Sabri SH MH (tengah) memperlihatkan surat akta gugatan Praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/8/2023). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi menetapkan mantan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer sebagai tersangka. Namun, M Noer melayangkan gugatan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Sedianya sidang perdana digelar pada Rabu (16/8) lalu, namun ditunda karena termohon tidak hadir dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang didapat Riau Pos dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/8), sidang dengan termohon Kapolda Riau cq Dirkrimum Polda Riau itu akan kembali dijadwalkan pada Senin (28/8).


Terkait prapid ini dibenarkan Kuasa Hukum pemohon, Yusril. Saat dikonfirmasi sore kemarin, Yusril membenarkan sidang ditunda. “Benar, ditunda,” sebut Yusril.

Namun Yusril masih belum mau berkomentar. Baik terkait langkah prapid kliennya tersebut, maupun terkait penetapan tersangka.

Sementara itu, petitum permohonan prapid yang dapat Riau Pos dari SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, penetapan tersangka terhadap M Noer oleh Polda Riau terjadi pada tanggal 31 Juli 2023 lalu.

Tidak sendiri, M Noer ditetapkan sebagai tersangka bersama Joko Subagyo. Dalam petitum, mereka meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap keduanya, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Keduanya ditetapkan tersangka atas tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sesuai rumusan Pasal 170.

Terpisah, Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, M Noer dan Joko Subagyo ditengarai melakukan pengrusakan di sebuah tanah yang berlokasi di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru.

”Kasus pengrusakan pohon sawit yang ditanam oleh pelapor, sekitar 70-an batang pohon sawit. Memang para pihak masing-masing mengklaim (kepemilikan lahan, red), namun salah satu pihak sudah menanam, kemudian dicabut oleh pihak MN (M Noer, red) ini. Itulah yang dilaporkan pengrusakannya,” sebut Kombes Asep, Selasa (22/8).

Ia menerangkan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, dengan turut ditembuskan kepada tersangka. Di mana kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Menanggapi adanya permohonan praperadilan itu, Kombes Asep menyatakan pihaknya siap untuk menghadapinya. ”Kami hadapi, nggak masalah, itu biasa dalam penegakan hukum, itu dalam rangka uji formil,” pungkasnya.(end/nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook