TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Salah seorang Anggota DPRD Kuansing, Aldiko Putra ditetapkan tersangka oleh Polres Kuansing sejak 26 September 2023. Aldiko Putra ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan intimidasi terhadap Kepala KPH Singingi, Abriman.
Menurut salah seorang tokoh Masyarakat Hulu Kuantan yang juga menjabat sebagai Sekum Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, Arman Lingga Wisnu kepada Riaupos.co, Sabtu (30/9), kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Secara pribadi, Arman Lingga mendukung tindakan Aldiko Putra yang berani membela masyarakat. Apalagi, lahan yang digarap oleh seorang warga bernama Aman Surdin tersebut memiliki sertifikat yang dikuasainya sejak tahun 1970an.
"Saya sudah menanayakan secara lansung kepada Aldiko terkait kasus ini. Dari pandangan saya, kasus ini lebih ke persoalan pribadi," kata Arman Lingga.
Terkait dengan kejadian sebelumnya, Arman Lingga menceritakan bahwa Aldiko Putra sempat menanyakan beberapa hal kepada kepala KPH terkait SK Penetapan Hutan Kawasan di lahan warga bernama Aman Surdin dan menanyakan surat tugas Abriman sebagai penyidik.
"Nah, kalau bicara penetapan tersangka, sejauh sudah mempunyai bukti yang kuat dan layak, saya menghargai tindakan pihak kepolisian. Namun azas praduga tak bersalah perlu tetap kita hargai juga. Mudah-mudahan penetapan sebagai tersangka itu benar-benar berdasarkan alat bukti yang kuat dan cukup," kata Arman Lingga.
Arman Lingga berharap penetapan sebagai tersangka itu benar-benar telah melalui proses dan prosedur hukum tanpa ada keberpihakan dan jauh dari unsur kepentingan lain atau kepentingan politik sehubungan dengan posisi Aldiko Putra yang saat ini sebagai anggota legislatif.
"Saya sebagai tokoh masyarakat mendukung sikap Aldiko Putra yang membela kepentingan masyarakat di Kecamatan Hulu Kuantan khususnya dan di Kuantan Singingi pada umumnya dalam hal kepemilikan dan penggunaan tanah ulayat ini," kata Arman Lingga.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi