KOTA (RIAUPOS.CO) - Selama tiga hari, seluruh tugas harian Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru akan dijalankan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS. Hal ini dikarenakan Ayat Cahyadi mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Ayat Cahyadi akan menjalani masa cuti tiga hari lamanya, Terhitung mulai, Selasa (22/5) kemarin sampai dengan Kamis (24/5) mendatang. Selama cuti, Ayat melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon yang maju Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 di tiga daerah yakni Pekanbaru, Kampar dan Rokan Hulu.
Sementara itu, surat pengajuan permohonan cuti tersebut telah disetujui Plt Gubernur Riau Wan Thamrim Hasyim. Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah tetap berlangsung, maka Sekko Pekanbaru akan menjalankan tugas sehari-hari Plt Wali Kota.
Sekko Pekanbaru M Noer MBS ketika dikonfirmasi membenarkannya. Dia mengatakan, hal itu berdasarkan surat permohonan cuti kampanye yang diajukan Plt Wali Kota. “Sesuai surat dari Gubernur, bahwa Pak Ayat diberikan izin cuti kampanye,” ungkap M Noer, Selasa (22/5).
Lanjut Sekko, maka dalam beberapa hari ke depan dirinya akan melaksanakan tugas harian Plt Wali Kota. Karena selama cuti yang bersangkutan tidak bolehkan menggunakan fasilitas negara. “Selama tiga hari, semua tugas diserahkan kepada saya,” tambah mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Setko Pekanbaru.
Setelah masa cuti berakhir, sambung Sekko, maka Ayat Cahyadi akan kembali masuk kerja seperti biasanya.
”Nanti beliau akan kembali masuk, Kamis mendatang,” pungkas Sekko Pekanbaru.(rir)