Perkuat Wewenang Ombudsman untuk Pelayanan Publik

Pekanbaru | Kamis, 23 Maret 2023 - 11:32 WIB

Perkuat Wewenang Ombudsman untuk Pelayanan Publik
Abdul Wahid. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), terus melakukan sosialisasi dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 terkait Ombudsman RI. Salah satu lokasi yang dipilih untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah Provinsi Riau.

Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid menyebutkan, tujuan pihaknya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Riau untuk menyerap aspirasi masyarakat. 


''Kami menyerap aspirasi masyarakat Riau melalui Ombudsman, forkopimda untuk menyusun naskah akademik tentang Ombudsman RI,'' sebut Abdul Wahid.

Lebih lanjut dikatakannya, sosialisasi ini juga dilakukan untuk memperkuat Ombudsman baik dari sisi wewenang maupun dari sisi anggarannya agar Ombudsman bisa bekerja semaksimal mungkin.  

''Perkuat sektor pelayanan publik menjadi perhatian khusus bagi kita, agar ke depannya tidak ada lagi kepentingan masyarakat yang terabaikan,'' lanjutnya.

Baik dalam pelayanan, terutama pelayanan yang paling penting yaitu pendidikan, kesehatan, pertanahan, kependudukan menjadi penting agar masyarakat merasa mereka kepentingan direspon dengan baik. 

Ia merasa, dengan pelayanan administrasi yang lebih baik tentunya akan meningkatkan good government atau tata kelola pemerintahan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, Abdul Wahid ini juga menyampaikan, bahwasanya ciri-ciri negara maju dan berdemokrasi baik, adanya check and balance dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Salah satu roda pemerintahan yang sangat memerlukan check and balance adalah pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, baik yang diselenggarakan oleh BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta yang mendapatkan penugasan dari pemerintah pusat/daerah. 

''Hal ini sebagai bentuk pengawasan eksternal untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi,'' ungkapnya.

Sebab itulah, pengawasan eksternal dalam rangka memastikan pelayanan publik terselenggara dengan baik dituangkan dalam beberapa UU dan yang sangat khusus mengatur terkait itu adalah UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Asisten III Setdaprov Riau Joni Irwan menyebutkan, kehadiran Ombudsman RI semakin diperlukan saat ini. Karena, tuntutan masyarakat akan pelayanan publik semakin besar, seiring meningkatnya kesadaran akan hak-hak masyarakat pada pelayanan yang semakin baik.

''Tugas Ombudsman RI bukan hanya menyelesaikan laporan atau menerima pengaduan masalah pelayanan publik saja. Namun, juga mencegah maladministrasi yang berarti mendorong, memotivasi dan membantu penyelenggaraan pelayanan publik dengan memberikan pelayanan lebih baik lagi ke depannya,'' sebut Joni Irwan.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook