PAYUNG SEKAKI (RIAUPOS.CO) -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru turun ke lapangan guna memastikan keluhan warga Perumahan Villa Karya Bakti Hausing (KBH), Jalan Karya Bakti Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.
Pantuaan Riau Pos, Senin (22/3) tampak petugas penyidik dari Satpol PP Kota Pekanbaru datang dengan membawa alat ukur guna mengukur garis sempadan bangunan (GSB) dari izin pelaksanaan bangunan ruko yang akan dibangun .
Namun saat melakukan pengukuran, petugas mendapati adanya ketidaksesuaian antara masterplan yang dibuat dengan pembangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang. Salah satunya tiang bangunan ruko berlantai dua tersebut berada di samping drainase warga.
Menurut Kanit Penyidik Satpol PP Pekanbaru Hendri Z, pihaknya turun ke lokasi atas permintaan DPMPTSP Pekanbaru yang mendapatkan laporan dari warga Karya Bakti melalui pengacara Doni atas bangunan yang dilaporkan.
Namun, saat ditanyakan apakah pengembang ada melakukan pelanggaran pada aturan yang ada, Hendri menjelaskan berdasarkan hasil temuan di lapangan pelanggaran tersebut ada ditemukan. Namun pihaknya belum bisa memastikan saat ini.
"Kemungkinan itu pasti ada. Cuma belum bisa saya sampaikan sekarang karena bukti nyatanya belum bisa kami lihat. Karena saya juga belum melihat sertifikat asli dan seplemnya. Cuma berdasarkan fakta yang saya lihat di lapangan, kami lhat tidak sesuai dengan GSB yang ada di IP yang bersangkutan. Pernyataan ini baru dugaan saya," ujar Hendri lagi.
Jika ditemukan adanya pelanggaran nanti, Hendri menegaskan pihak penyidik Satpol PP Pekanbaru akan panggil pihak pengembang Komplek Villa Bakti Housing.
"Jika memang ada pelanggaran, tentu kami dari pihak penyidik Satpol PP Pekanbaru akan panggil yang bersangkutan. Dan di situ akan kami proses sesuai aturan dan kami cari tahu apa penyebab ini terjadi. Setelah diproses, kami akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait menyangkut permasalahan ini untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," tegas Hendri.
Sementara itu, Fernando salah seorang warga Komplek Villa Bakti Housing Jalan Bakti Karya Ujung mengatakan, kerugian yang dirasakan warga berupa kerugian akses dan GSB yang berada pada parit dan saat ini ditutup oleh pengembang menjadi jalan sehingga aliran pembuangan warga tertutup.
"Keluhan dari masyarakat dalam pembangunan yang ada ini diduga melanggar GSB. Karena itu kami sudah melaporkannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru," ucapnya.
Menurut Fernando, berdasarkan izin pelaksana (IP) yang diperoleh warga tempatan, seharusnya GSB nya tertera 8 meter, tetapi fakta di lapangan ditemukan berbeda.
"Dari fakta di lapangan yang diukur warga sendiri itu hanya ditemukan 6 meter saja. Sehingga di situ diduga melanggar GSB 2 meter," lanjutnya.
Berusaha menemui titik terang, warga sudah melayangkan surat ke Dinas Perizinan Kota Pekanbaru untuk menemui titik terang dengan mediasi, akan tetapi kata Fernando pihak pengembang tidak hadir.
Bahkan, lanjut Fernando, upaya mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Penanaman Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru terkait dengan laporan warga di Jalan Karya Bakti Ujung RT 3 RW 3 Kelurahan Air Hitam terhadap dugaan penyimpangan Garis Sempadan Bangunan (GSB) tidak mencapai mufakat.
Pasalnya Budi Dermawan selaku pengembang perumahan yang meminta mediasi dengan warga yang dipimpin Fernando Cs malah tidak hadir. "Kami meminta kepada dinas terkait Satpol PP Pekanbaru agar yang namanya GSB harus tetap berdiri seadil-adilnya," tegas Fernando.(ayi)