SEKDAKO: KALAU PAJAK SUDAH DIPUNGUT, TUNDA DULU RETRIBUSI 

Ingatkan Kadishub dan Kabapenda

Pekanbaru | Rabu, 22 September 2021 - 09:05 WIB

Ingatkan Kadishub dan Kabapenda
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi dengan tegas mengingatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru , terkait polemik parkir di retail Alfamart dan Indomaret. Menurut Sekdako tidak boleh ada pengenaan kewajiban parkir ganda atau dobel di sana.

Di dua retail tersebut, saat ini adalah wajib pajak (WP) parkir yang kewajiban pajak parkirnya dibayarkan retail pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.  Dengan pola ini, pengunjung diberikan servis berupa parkir gratis.


Namun, sejak 1 September kemarin, Dishub Kota Pekanbaru memasukkan parkir di depan dua retail itu sebagai bagian dari retribusi parkir. Konsekwensinya, meski pajak parkir dibayar, pengunjung kini harus membayar biaya parkir jika berbelanja ke dua retail tersebut.

Pekan lalu, Sekdako Pekanbaru sebenarnya sudah memberikan statemen bahwa pengutipan retribusi parkir di dua retail itu dihentikan dahulu karena di sana merupakan objek pajak parkir. Tapi arahan ini tak dipatuhi oleh Dinas Perhubungan. Hingga kini retribusi parkir masih saja dikutip boleh juru parkir (jukir) yang ditugaskan di sana.

Riau Pos kembali menanyakan arahan Sekdako Pekanbaru  tersebut padanya, Selasa (21/9) kemarin. Penegasan kembali diberikannya. "Kita arahkan ke OPD teknis. Kemarin instruksi Wali Kota untuk dikoordinasikan dengan Bapenda. Saya juga sudah menyampaikan pada mereka,  mana yang jadi tanggung jawab kita untk kita selesaikan.  Artinya kalau sudah pajak dipungut, tentu kita tunda dulu untuk retribusinya," kata Sekdako.

Ini penting agar tidak terjadi dua kali pemungutan kewajiban parkir di sana. "Supaya tidak dobel nanti. Makanya saya sampaikan pada Kadishub  dan Bapenda, cobalah selesaikan berdua. Selesaikan di lapangan sehingga masyarakat nyaman belanja dan pengusaha nyaman untuk bekerja," imbuhnya.

Kepada Sekdako, Riau Pos kemudian menyampaikan bahwa meski sudah diarahkan untuk dihentikan dahulu, nyatanya saat ini retribusi parkir di dua retail itu masih dikutip. "Makanya, saya memang tak memantau di lapangan. Cuma arahan pak wali ke Sekda sudah saya sampaikan pada Kadishub, " tegasnya.

Hal ini  memberikan kesan arahan Sekdako tak didengar. Sekdako berjanji akan kembali memanggil Kadishub untuk meminta penjelasan duduk persoalannya seperti apa. "Nanti saya tanya lagi sama Kadishub sepeti apa.  Arahan Wali Kota jelas bagaimana. Supaya tidak ada yang dirugikan, " sambungnya.

Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum merespon. Meski begitu, saat hearing bersama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Senin (20/9) kemarin, dia menyebut memaknai arahan Wako Pekanbaru bukan menghentikan pungutan retribusi jasa layanan parkir, karena dianggap belum saatnya. Yuliarso mengartikan lebih kepada untuk berkoordinasi.

"Mungkin arahan Pak Wali disuruh koordinasikan, saya kira ditinjau ulang, jadi bahasanya tidak menghentikan. Kalaupun ada bahasa seperti itu (perintah menghentikan, red) saya tidak tahu," jelasnya kepada wartawan.

Dia juga menegaskan, bersama mitra (pihak ketiga) pihaknya sudah mengikat dengan kontrak kerjasama. "Bersama mitra saya kira sudah diikat dalam kontrak kerja sama. Jadi perlu diketahui dalam kerja sama itu ada hak dan kewajiban,  dan ada kedudukan hukum masing-masing. Dan ini harus kami koordinasikan sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin saat dikonfirmasi, Senin (20/9) menyebut dua retail tersebut masih terdaftar sebagai objek WP Parkir. ‘’Bahwa sampai saat ini kedua itu masih WP parkir kita. Dan mereka tertib. Ada SK pengukuhan pajaknya, " singkatnya.

Cermin Pemerintah Malas Berfikir

Dalam pada itu, kisruh parkir di dua retail tersebut dinilai bentuk kemalasan berfikir pemerintah yang hanya mengeksploitasi apa yang tampak di depan mata saja.

Parkir di depan Alfamart dan Indomaret kini memang jadi polemik. Sebabnya, lokasi yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) parkir di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru itu dikenakan kewajiban membayar parkir lagi. Kali ini bentuknya retribusi parkir di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Pengamat Kebijakan Publik yang juga akademisi Fisip Universitas Riau, Saiman Pakpahan kepada Riau Pos, Senin (20/9) mengkritik cara-cara yang diterapkan ini. Alasan bahwa itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga disorot. "Cara tingkat kan PAD itu ada berbagai cara. Pemerintah kota ini malas berfikir, cuma nyasar masyarakat saja. Karena kemalasan berfikir menggali PAD, yang nampak di depan mata saja yang dieksploitasi," kata dia.

Harusnya, sambung dia jika ingin meningkatkan PAD pemerintah serius mendalami potensi apa saja yang ada di Pekanbaru. ‘’Kalau harus mengeluarkan biaya untuk riset dan investasi, harus dilakukan. Karena ini jangka panjang bukan jangka pendek seperti mereka memahami parkir itu. Dieksekusi langsung dapat uang. Itu kemalasan berfikir birokrasi, " tegasnya.

Kondisi adanya dua kewajiban parkir, yakni pajak parkir dan retribusi parkir pada satu lokasi yang sama dinilai pada akhirnya mengorbankan masyarakat. "Harusnya mereka tidak seperti itu. Karena kehadiran mereka itu harus berpihak kepada rakyat. Ini Masyarakat dikorbankan karena pedagang retail itu sudah membayar, dan masyarakat sudah dibayarkan oleh pengusaha itu," urainya.

Jika pada lokasi, yang sudah ada pajak parkir lalu retribusi parkir diterapkan juga, akhirnya masyarakat harus terdampak dengan harga yang lebih tinggi. "Kalau retail tidak punya bargaining dengan pemerintah, ini bisa masyarakat yang nantinya terdampak dengan harga yang lebih tinggi. Jadi mutar-mutarnya disitu juga," imbuhnya.

Dalam pada itu, dari sisi kebijakan publik, harusnya sebelum kebijakan diterapkan sudah jelas siapa yang berwenang di satu lokasi itu. Bukan diterapkan dua kali seperti saat ini.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook