PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemko Pekanbaru bersiap untuk penanganan kedaruratan Covid-19. Jumlah sebaran kasus positif di Kota Pekanbaru saat ini masih cukup tinggi. Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, ada sekitar 900 kamar isolasi yang disiapkan pemerintah saat ini jika terjadi kedaruratan Covid-19. Selain itu, hotel juga disiapkan.
Firdaus menegaskan, pasien positif yang melakukan isolasi mandiri tidak dibenarkan lagi isolasi di rumah. Mereka harus isolasi di fasilitas pemerintah guna memudahkan pengawasan.
‘’Kami sudah mengevaluasi kesiapan kita bilamana terjadi kedaruratan. Kita harus siap," kata Firdaus.
Firdaus menyebut, tempat isolasi milik pemerintah saat ini masih mencukupi untuk menampung pasien positif. Namun, jika terjadi kedaruratan pemerintah kota berencana menggandeng pihak swasta.
‘’Yang standby sekarang ada 900 (kamar). Direncanakan nanti akan kontrak dengan pihak hotel kalau terjadi kedaruratan," jelasnya.
Ia menambahkan sebanyak 60 ambulans yang juga bersiaga untuk menjemput pasien positif untuk dibawa ke tempat isolasi pemerintah. Ada aparat dari TNI dan Polri mendampingi proses penjemputan pasien.
Firdaus tak menampik tim satgas di lapangan sulit memantau dan mengawasi para pasien yang melakukan isolasi mandiri. Banyak dari mereka mesti mendapat akses obat dan makanan. Bahkan petugas puskesmas sempat mendapati adanya pasien ke luar rumah saat isolasi mandiri.
‘’Padahal mestinya tidak boleh keluar dan berinteraksi di luar selama isolasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan menambah penyebaran virus," ujarnya.
Kembali Terbitkan SE
Pengetatan PPKM mikro di Pekanbaru diperpanjang dan berlaku, Rabu (21/7). Pengaturannya dilakukan dengan kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Firdaus. Lama berlakunya menyesuaikan dengan keputusan Presiden Joko Widodo terkait PPKM di Jawa-Bali.
SE Wali Kota ini Nomor:14/SE/SATGAS/2021. Penerapannya meneruskan SE Nomor 13/SE/SATGAS/2021 yang habis masa berlakunya, Selasa (20/7) lalu. Secara garis besar, isi kedua SE ini sama.
‘’Perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan 25 Juli 2021 sehubungan ditetapkan Pekanbaru kriteria level tiga penyebaran Covid-19,’’ kata Wako Pekanbaru H Firdaus.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Azwan mengatakan, perpanjangan pengetatan PPKM mikro mengikuti arahan dari Presiden. "Ada perubahan, kita mengikuti arahan Presiden. Jadi, (perpanjangan) tidak dua minggu ke depan," terang dia.
Awalnya perpanjangan pengetatan PPKM di Kota Pekanbaru direncanakan hingga 14 hari ke depan atau tepat pada 2 Agustus 2021. Keputusan ini diambil melihat jumlah sebaran kasus positif Covid-19 yang masih tinggi. Azwan menyebut ada sejumlah pelonggaran pascaperpanjangan PPKM ini. Maka penerapan di Kota Pekanbaru menyesuaikannya dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Tim satgas juga sudah melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait perihal perpanjangan pengetatan PPKM mikro. Penerapannya tidak jauh berbeda seperti pengetatan PPKM mikro sebelumnya," jelasnya.(ali/sol/das/rio)