PERLINDUNGAN ANAK DARI KEKERASAN DAN KEJAHATAN SEKSUAL

Implementasi Belum Sesuai Harapan

Pekanbaru | Sabtu, 22 Juli 2017 - 13:40 WIB

Implementasi Belum Sesuai Harapan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tindak kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak masih saja terus terjadi. Ketua Bidang Sumber Dana dan Daya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Iip Syafrudin menilai regulasi yang dibuat pemerintah dari pusat hingga daerahsebenarnya sudah sangat baik dalam rangka menjamin hak-hak anak.

Regulasi tersebut menurut Iip jauh lebih maju dibandingkan ketika tahun pertama kali dibuat Undang-Undang Pelindungan Anak pada 2002. Apalagi sudah dua kali perubahan hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016, yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.17/2016. Belum lagi banyak peraturan daerah yang dibuat gubernur, bupati maupun wali kota. Hanya saja, pada tataran implementasi belum sesuai harapan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Secara regulasi anak-anak seharusnya sudah sangat terlindungi, meskipun pada tatanan kenyataan memang masih sangat jauh panggang dari api,” kata Iip menjawab Riau Pos di Jakarta, Jumat (21/7).

Secara umum, masih ada persoalan dalam penerapan ba­nyaknya aturan di lapangan. Baik dari segi pemenuhan hak-hak anak, maupun penerapan sanksi hukum belum sepenuhnya menimbulkan efek jera.

“Pada tataran implementasi di daerah masih banyak sekali informasi langsung maupun tidak langsung, ditemukan berbagai kasus kekerasan terhadap anak,” jelas dia.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook