Bicara sosialisasi, promotif dan preventif, pihaknya melihat sudah cukup gencar dari pusat hingga daerah. Namun, kata dia, harus dibedakan antara mana upaya dan mana kenyataan di tengah masyarakat.
“Upaya sudah besar, regulasi sudah. Itu modal kuat untuk pemenuhuan hak anak. Tapi kenyataannya di masayarakat masih banyak anak jadi korban. Ya korban orangtua, tetangga, oknum guru, kekerasan seksual,” tutur Iip.
Dari sisi sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak, LPA Indonesia juga memandang sudah ada ancaman yang berat di dalam UU 17/2017 tentang Perlindungan Anak. Di antara ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara, pidana mati dan hukuman tambahan berupa pengkebirian. Hanya saja setelah Perppu disetujui DPR dan diundangkan, pemerintah belum mengatur teknis pelaksanaannya.
Karena itu, selama pemerintah belum membuat aturan teknis apakah melalui Peraturan Pemerintah atau aturan lainnya, penegak hukum bisa bisa menerapkan pemberatan hukuman mengacu UU yang baru.