Kejahatan Seksual Mendominasi
Berdasarkan data dari P2TP2A Riau 2012-2017, di mana untuk kasus kejahatan seksual sebanyak 153 kasus, hak asuh anak 75 kasus, penganiayaan 38 kasus, anak hilang 12 kasus, trafficking 19 kasus, kekerasan psikis 25 kasus, pendidikan anak 22 kasus, kenakalan remaja 19 kasus dan narkoba 5 kasus.
Namun untuk kasus kejahatan seksual, saat ini tidak lagi sepenuhnya dilakukan oleh orang dewasa. Akan tetapi kejahatan seksual ini sudah bergeser, di mana pelakunya dilakukan sendiri oleh anak tersebut. Salah satu yang menjadi faktor penyebab anak untuk berperilaku menyimpang adalah, kebebasan anak dalam mengakses internet. Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, dimulai dari tahun 2012, kasus kejahatan seksual pada perempuan dan anak tercatat ada 13 kasus. Kemudian meningkat menjadi 21 kasus pada 2013, 33 kasus pada 2014, sempat turun satu angka menjadi 32 kasus di 2015, naik menjadi 37 kasus di 2016 dan sudah terjadi 17 kasus di 2017. Staf Sekretariat P2TP2A Riau, Anggi Fridayani Putri kepada Riau Pos mengatakan, kejahatan seksual kepada anak tersebut meliputi pemerkosaan, pencabulan, sodomi dan pelecehan. Untuk penanganan kasus tersebut, pihaknya selama ini juga terus berkerja sama dengan pihak kepolisian.
“Kerja sama yang dilakukan seperti menjadi saksi ahli hukum atau psikolog terhadap kasus kejahatan seksual. Kalau yang kami tangani, kebanyakan kejahatan seksual jenis pemerkosaan dan korban maupun pelakunya adalah anak-anak. Kalau pelakunya dewasa, rasionya itu 3:1 atau lebih banyak yang pelakunya anak,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, salah satu faktor yang mempengaruhi anak menjadi pelaku kejahatan seksual adalah semakin canggihnya teknologi salah satunya internet. Kemudian kurangnya pengawasan dari orangtua juga menjadi salah satu faktor terus terjadinya kejahatan tersebut.