PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan DPRD Provinsi Riau terus menggesa penyelesaian Ranperda. Ditargetkan akhir bulan ini seluruh draf Ranperda sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di evaluasi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus Husaimi Hamidi kepada Riau Pos, Ahad (21/5). Dikatakan Husaimi, sejak awal pihaknya sangat mendukung penyelesaian Ranperda dimaksud. Sebab, akan ada banyak manfaat positif yang dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat yang berada di lokasi kawasan hutan.
"Ini bagus. Hari ini banyak di Riau, hutan dalam kawasan yang tidak terkelola. Bisa kita manfaatkan seperti wisata, kemudian kayu yang ada di dalamnya bisa dikelola BUMD dan ini bisa menjadi pendapatan daerah," ucap Husaimi.
Selama ini, sambung dia, potensi hutan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat cenderung terabaikan karena tidak ada payung hukumnya. Maka dari itu, dewan dan Pemprov Riau sepakat agar Ranperda tersebut segera bisa disahkan dan diterapkan.
Diakui dia, ada banyak pembahasan dan diskusi selama pembahasan Ranperda. Sebab pihaknya tidak ingin Ranperda tersebut kemudian hari disalah gunakan dan malah dimanfaatkan oleh perusahaan besar. "Makanya diskusinya panjang. Kita tidak mau Perda ini digunakan oleh pengusaha-pengusaha besar yang tidak bertanggung jawab," paparnya.
Soal potensi pendapatan daerah, politisi PPP ini menyebut bahwa Pansus pernah melakukan simulasi terhadap satu BUMD. Dengan satu BUMD itu saja, daerah bisa menyerap PAD sebesar Rp30 miliar untuk satu objek kawasan hutan yang dikelola. Sedangkan menurut informasi yang ia peroleh, ada 60 daerah kawasan jasa yang ada di Riau.
"Seperti kawasan wisata yang hari ini dia masuk kawasan hutan, izinnya tidak bisa keluar. Insha Allah akan kami tuntaskan bulan ini. Masyarakat bisa berkreasi. Akhir bulan kita kirimkan ke kemendagri," pungkasnya.(nda)