PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kali keempat guru sertifikasi Kota Pekanbaru kembali turun ke jalan menggelar demonstrasi, Kamis (21/3. Mereka tetap menuntut tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru penerima sertifikasi tidak dihapuskan. Dampak aksi mereka, 50 persen aktivitas sekolah negeri di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai terganggu.
Guru sertifikasi Kota Pekanbaru merealisasikan janjinya untuk terus berdemo sampai tuntutan mereka agar TPP guru sertifikasi tidak dihapus dikabulkan. Pada aksi kemarin, ratusan guru sertifikasi SD, SMP dan pengawas di bawah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ini berdemo mengenakan baju seragam Korpri warna hitam putih. Jumlah mereka yang mencapai ratusan membuat Jalan Sudirman yang ada di depan kantor Wali Kota Pekanbaru kembali ditutup dan jalur lalu lintas dialihkan. Mereka bergantian berorasi.
‘’Kami mau ketemu Wali Kota,’’ kata salah seorang guru.
Di Jalan Sudirman, guru kemudian membaca Yasin di depan keranda putih yang dibawa pada demo kali ini. Pada keranda itu tertera tulisan Matinya Hati Nurani Pejabat Pemko.
‘’Keranda ini simbol. Hati nurani pejabat pemko sudah mati. Keluarlah Bapak Wali Kota,’’ ketus pendemo.
Keranda itu sejurus kemudian dibakar guru pendemo. Karena cuaca yang sempat hujan sejak pagi, para guru hadir berdemo dengan membawa payung. Tak ada pejabat Pemko Pekanbaru yang menemui pendemo. Mereka kemudian membubarkan diri setelah turun ke jalan selama empat jam sejak pukul 08.00 WIB.
‘’Kami akan datang lagi besok,’’ kata guru-guru itu.
Ketua PGRI Kota Pekanbaru Defi Warman di sela-sela aksi demonstrasi mengungkapkan, guru-guru akan menghentikan aksi jika Wali Kota (Wako) Dr H Firdaus ST MT menemui mereka di lapangan.
‘’Wako masih berada di luar kota. Tadi malam (Rabu malam, red), kami mengirimkan pesan WhatsApp melalui ajudan beliau,’’ sebutnya.
Defi melanjutkan, penting untuk Wako menemui pendemo agar aksi unjuk rasa segera berakhir dan proses belajar mengajar terlaksana dengan baik.
‘’Kami perlu penjelasan yang lebih konkret. Selama ini, Pemko Pekanbaru menyampaikan ke media termasuk surat resmi ke PGRI bahwasanya dasar TPP itu tidak diberikan adalah Permendagri Nomor 58 Tahun 2007,’’ imbuhnya.
Dia menegaskan, setelah dipelajari pihaknya, Permendagri itu pada pasal 39 tak memuat pelarangan pemberian TPP.
‘’Di samping itu, Pemko Pekanbaru juga mengatakan bahwa penghapusan TPP berdasarkan Permendikbud Nomor 10. Padahal, Permendikbud ini sudah dicabut dan diganti dengan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018,’’ urainya.
Dilanjutkannya, hal mendasar tentang pelarangan pemberian TPP tidak ditemukan. Pada Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8 dibunyikan tentang tunjangan tambahan itu hanya diberikan kepada guru non sertifikasi sebesar Rp3,1 juta per bulan.
‘’Makanya perlu dikomunikasikan. Karena guru sertifikasi ini, kalaupun sudah mendapat sertifikat pendidik, itu belum tentu setiap bulan menerima tunjangan sertifikasi,’’ urainya.