Puluhan Banner dan Spanduk Kedaluwarsa Ditertibkan

Pekanbaru | Sabtu, 21 Desember 2019 - 12:07 WIB

Puluhan Banner dan Spanduk Kedaluwarsa Ditertibkan
LEPAS SPANDUK: Personel Satpol PP Kota Pekanbaru melepaskan banner dan spanduk iklan kedaluwarsa di Pekanbaru, Kamis (19/12/2019). (Satpol PP Pekanbaru for Riau Pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pelaku usaha di Kota Pekanbaru masih banyak yang tak tertib dalam membereskan media iklan luar ruang yang habis masa berlakunya. Terbukti, Kamis (19/12) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan puluhan banner dan spanduk yang kedaluwarsa di enam titik lokasi.

Penertiban dilakukan karena puluhan banner ini sudah habis masa tayangnya. Selain itu, rata-rata banner dan spanduk yang ditertibkan dipasang pada daerah-daerah yang terlarang.


Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi. "Hampir tiap hari kami temukan banner dipasang tidak pada tempatnya dan rata-rata banner itu sudah habis masa tayang. Kita langsung copot dan amankan di Mako Satpol PP," kata dia.

Lokasi penertiban ini dilakukan adalah di Jalan Sudirman, Hangtuah, Diponegoro, Arifin Achmad, Arengka,  dan Jalan Tuanku Tambusai.'

"Kita turunkan satu pleton terdiri dari 30 personil untuk melakukan penertiban mencopot seluruh banner dan spanduk yang sudah habis masa berlaku atau kedaluwarsa," tegasnya.

Agus menekankan, pihaknya berkewajiban untuk menjaga Kota Pekanbaru tetap bersih, rapi, dan tertib, tidak semerawut."Apalagi yang dipasang di pohon- pohon, semua kita copot," imbuhnya.

Dia kembali mengingatkan pada para pelaku usaha agar jangan memasang banner di tempat terlarang seperti di pohon pelindung, tiang listrik dan fasiltas umum karena mengganggu estetika kota. Selain itu, kesadaran pelaku usaha juga diperlukan untuk mencopot banner yang sudah habis masa berlakunya."Penertiban serupa juga akan kami lakukan di lokasi-lokasi lainnya," tutupnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook