PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang pelaku penjual tulang belulang harimau sumatra berinisial R (43). Bersama R, polisi turut mengamankan barang bukti satu rangkaian tulang belulang harimau Sumatera dari tangan pelaku.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (20/10).
Dijelaskan Sunarto, penangkapan R berawal dari informasi yang didapati petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Informasi tersebut menyampaikan bakal ada transaksi jual beli satu rangkaian tulang belulang harimau Sumatera.
Setelah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Inhu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim menyusun rencana penangkapan.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan. Salah seorang bertugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan menyepakati bertemu dengan pelaku pada pukul 17.00 WIB di salah satu bank di daerah Batang Gangsal," terangnya.
Saat bertemu, tim yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku. Saat dilakukan interogasi, bahwa tulang belulang berada di rumahnya. Dari sana tim bergerak ke rumah R untuk mengambil barang bukti berupa tulang belulang harimau sumatera.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Apa yang dilakukan oleh pelaku R, merupakan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Sebab harimau merupakan satwa yang dilindungi pemerintah," pungkasnya.(nda)