KORUPSI BLUD RSUD BANGKINANG

Beri Sinyal Penambahan Tersangka Baru

Pekanbaru | Kamis, 19 Oktober 2023 - 11:30 WIB

Beri Sinyal Penambahan Tersangka Baru
Faizal Ramzani

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus tengah mengembangkan kasus korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang. 

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Arvina Wulandari yang merupakan mantan Bendahara BLUD RSUD Bangkinang.


Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani saat dikonfirmasi tidak menampik adanya penambahan tersangka. Dalam waktu dekat pihaknya bakal menyampaikan secara langsung perihal pengembangan kasus rasuah tersebut.

“Insya Allah disampaikan nanti,” ujar Faizal saat ditanya mengenai adanya penambahan tersangka baru, Rabu (18/10).

Diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, telah menetapkan dan menahan seorang mantan pejabat di RSUD Bangkinang bernama Arvina Wulandari. Ia merupakan bendahara pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang, Kampar.

Arvina diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Saat ini kasus yang menjerat Arvina sudah disidangkan di PN Pekanbaru. 

Oleh Majelis hakim Tipikor, ia dijerat hukuman 6,5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook