TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pria berinisial GR (23), warga Jalan Sepakat, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya atas tindak pidana penggelapan. Hal ini setelah adanya laporan soal penggelapan dari korbannya, Siti Sawiyah.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam sepeda motor. Kemudian pelaku tidak lagi mengembalikannya.
"Aksi penggelapan tersebut terjadi, Sabtu (15/10) malam lalu sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah bengkel di Jalan Sepakat, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya," jelas Iptu Dodi, Kamis (20/10).
Dodi menambahkan, penggelapan tersebut berawal saat korban berada di rumahnya, kemudian datang pelaku meminjam sepeda motor miliknya. Saat itu pelaku beralasan ingin pergi ke rumah temannya yang berada di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi.
"Korban ini tidak merasa curiga dengan pelaku, hingga korban kemudian menyerahkan kunci berikut STNK sepeda motor miliknya kepada pelaku," ungkapnya.
Setelah beberapa saat sepeda motor itu dibawa pelaku, lanjut Iptu Dodi, pelaku tidak kembali. Setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan hingga korban melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Atas laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi untuk memimpin mengusut laporan tersebut. Baru pada Senin (17/10) dini hari, sekitar pukul 24.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Limapuluh," ungkap Kanit Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(end)