UMKM Diminta Daftarkan Kekayaan Intelektual

Pekanbaru | Jumat, 21 Oktober 2022 - 08:41 WIB

UMKM Diminta Daftarkan Kekayaan Intelektual
FAJAR LASE (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pekanbaru sebagai kota perdagangan dan jasa merupakan rumah bagi 15.126 pelaku UMKM. Namun pendaftaran kekayaan intelektual (KI) atas produk dari UMKM masih rendah. Staf Khusus (Stafsus) Menkum HAM Fajar Lase mengajak para pelaku UMKM memanfaatkan kemudahan yang diberikan Kemenkum HAM saat ini.

Fajar menyebutkan, sangat disayangkan ketika besarnya potensi UMKM di kota ini namun tidak memanfaatkan pendaftar merek, paten, hak cipta hingga desain industri sebagai aset. Kota ini menurutnya tidak memiliki sumber daya alam, maka produk UMKM itulah yang menjadi aset dan kekayaan para pedagang dan penyedia jasa.


"Merek merupakan pembeda dari produk dan usaha kita. Penting untuk kita daftarkan potensi Kekayaan Intelektualnya agar tidak ditiru dan dipalsukan orang lain. Di era teknologi modern ini, sangat rentan terjadi plagiarisme. Ayo, kita lindungi produk dan usaha kita," ajak Fajar dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti para pelaku UMKM Pekanbaru, Kamis (20/10).

Fajar pada kegiatan itu juga menjelaskan, betapa pentingnya para pelaku usaha untuk melek teknologi. Harapannya, para peserta yang hadir dapat memanfaatkan teknologi sebagai ajang promosi usaha. Kehadiran pemerintah pun harus ikut mendukung keberadaan UMKM dengan menyediakan market place atau pasar modern untuk memasarkan produk usaha.

"Ini zaman digital, sebahagian besar masyarakat kita bertransaksi secara online, maka teknologi ini harus harus dikuasai. Caranya bikin video produk, berikan narasi dan musik yang menarik lalu posting ke media sosial. Tapi jangan lupa, daftarkan dulu potensi Kekayaan Intelektual pada produk kita. Kalau tidak nanti ide kita dicuri, kita bisa kehilangan pasar," ungkapnya.

Dengan terdaftar, maka ketika pedagang atau perusahaan lain ingin memasarkan produk serupa, pemilik hak paten, mereka yang sudah terdaftar berpotensi mendapat royalti. Apalagi bila produk tersebut, kata Fajar, memang bagus hingga layak di Frenchise-kan, maka potensi pendapatan pemiliknya akan lebih besar lagi.

Pada kesempatan itu para peserta sosialisasi juga mendapat petunjuk bagaimana cara mendaftaran merek dan hak cipta serta potensi Kekayaan Intelektual mereka lainnya. Narasumber yang dihadirkan langsung dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook