DUGAAN KORUPSI PMB-RW TENAYAN RAYA

Buron, Berkas Fauzan Dilimpahkan ke Pengadilan

Pekanbaru | Jumat, 21 Oktober 2022 - 08:19 WIB

Buron, Berkas Fauzan Dilimpahkan ke Pengadilan
ILUSTRASI KORUPSI (RPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - FAUZAN, salah seorang tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru hingga kini masih buron. Berkas perkaranya akan tetap disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Dugaan korupsi tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. Dalam kegiatan itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru. Selain dirinya, Abdimas Syahfitra juga menyandang status yang sama. Mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Dalam penyidikan perkara diketahui adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp493.486.858.


Fauzan dipastikan diadili tanpa kehadiran dirinya di persidangan karena perkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan dilimpahkan ke pengadilan.

Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.

Hingga akhirnya Jaksa me­nyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam DPO. Status buron ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.

Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke Jaksa Peneliti. Proses tahap I tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Sudah. Berkasnya sudah P-21," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Martinus Hasibuan saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Kamis (20/10).

Selanjutnya, kata Agung, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. Tim JPU kemudian menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk merampungkan surat dakwaan.

Awal pekan kemarin, berkas perkara Fauzan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Majelis hakim telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana.

"Sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan dijadwalkan pada 31 Oktober 2022 mendatang," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Mengingat hingga kini keberadaan Fauzan belum ditemukan, Agung memastikan proses sidang nantinya akan dilakukan secara in absentia. "Iya, sidangnya in absentia (tanpa kehadiran terdakwa, red)," pungkasnya.

Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Pria 29 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, PEKANBARU

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook