Pekanbaru Tak Ada Lagi LSD

Pekanbaru | Rabu, 21 September 2022 - 10:39 WIB

Pekanbaru Tak Ada Lagi LSD
Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi (kiri) bersama Kepala Kantor BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama SH MAP MMg (dua kiri) foto bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang (tiga kiri) usai rapat penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah, Selasa (20/9/2022). (PRAPTI DWI LESTARI / RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemko Pekanbaru bersama Pemprov Riau dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Selasa (20/9) mengadakan rapat kerja penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah di Provinsi Riau.

Rapat tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban  Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, Kepala Kantor BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama SH MAP MMg, dan seluruh kepala Kantor BPN se-Provinsi Riau serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau.


Menurut Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi, karakteristik Kota Pekanbaru yang merupakan daerah perkotaan saat ini luas sawah yang ada hanya 0,52 hektare.

Lokasinya berada 40 meter dari Jalan Sembilang dan berdekatan dengan auto ring road Sembilang Okura. Sehingga, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, lahan itu dikeluarkan dari pemetaan lahan sawah di lindungi (LSD).

"Karena tim tadi sudah melakukan verifikasi dan pengecekan data di lapangan, akhirnya kami putuskanlah lahan sawah warga yang ada itu keluar dari LSD agar ke depan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena di Kota Pekanbaru memang tidak memiliki lahan sawah, karena padatnya pembangunan permukiman," jelasnya.


Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang juga menyebutkan, berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan oleh tim di lapangan, Kota Pekanbaru memiliki 0,52 hektare lahan sawah yang berada di  Kecamatan Rumbai. diketahui saat ini Pemko Pekanbaru akan melakukan pembangunan jalan di dekat lokasi sawah tersebut. Sehingga bukan tidak mungkin lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai lahan permukiman.

"Karena melihat situasinya sudah seperti itu, ya sudah kami keluarkan sajalah 0,52 hektare itu dari lahan sawah dilindungi (LSD)," ujarnya.

Budi menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan pengendalian alih fungsi lahan dan mempertahankan lahan sawah dilindungi (LSD) sebagaimana Perpres Nomor 59/2019, bersamaan dengan pelaksanaan UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Terkait berkurangnya luas lahan baku sawah nasional akibat alih fungsi lahan sawah, Budi Situmorang mengatakan, pihaknya akan memberikan insentif bagi daerah yang memiliki lahan sawah dilindungi (LSD)

"Saat ini kami sedang menyiapkan insentif. Kalau LSD-nya banyak kami berikan insentif. Ini supaya kita punya lahan sawah yang banyak, dan tidak tergantung kepada impor. Supaya kita bisa swasembada," jelasnya.

Adapun insentif yang akan diberikan akan berbentuk dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. "Tapi kami minta jangan hanya itu, ada spesial untuk petani. Petani ini yang harus kita lindungi," ujar Budi.(ayi)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook