Persaja Laporkan Postingan Media Sosial

Pekanbaru | Rabu, 21 September 2022 - 10:12 WIB

Persaja Laporkan Postingan Media Sosial
Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Selasa (20/9/2022). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Selasa (20/9). Dipimpin Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto selaku Ketua Persaja guna melaporkan sebuah akun youtube yang mengunggah sebuah konten berjudul ''Serial Kejaksaan Sarang Mafia''.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, melalui keterangan tertulis yang diterima Riau Pos membenarkan pelaporan dimaksud.


Kata dia, konten yang dialaporkan di unggah oleh akun kanal youtube Quotient TV. ''Melaporkan postingan akun Youtube Quotient TV ke Polda Riau dengan URL https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=5ycVos40jFk&feature=youtu.be,'' ujarnya. 

Disampaikan dia, dalam video tersebut, seseorang bernama Alvin Lim juga melakukan komentar yang diunggah oleh pihak Quotient TV. Di mana Alvin menyebut, kejaksaan sarang mafia dan Adhyaksa banyak pencitraan namun dalamnya bobrok.

Masih dalam video tersebut, lanjut Raharjo, Alvin juga mengatakan serial oknum kejaksaan ini adalah 1 dari sekian video bukti rusaknya kejaksaan di era Burhanudin.

''Atas video tersebut diduga telah melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana,'' sambungnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan adanya laporan tersebut.

Kata dia, kepolisian telah menerima laporan dari Persaja. Saat ini tengah mendalami serta mempelajari laporan yang telah disampaikan.''Benar (dilaporkan) tadi siang (kemaren, red). Dipelajari dan didalami dulu,'' ujarnya pendek.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook