PEKANBARU

Penghapusan Nama Kecamatan Tampan, Pemko Harus Beri Penjelasan

Pekanbaru | Jumat, 21 Agustus 2020 - 10:17 WIB

Penghapusan Nama Kecamatan Tampan, Pemko Harus Beri Penjelasan
Khairul Amri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penghapusan nama Kecamatan Tampan setelah dimekarkan menjadi dua kecamatan masih menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pemko Pekanbaru diminta untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Menurut pengamat kebijakan publik Khairul Amri, ada dua hal yang harus diperhatikan dari persoalan ini. "Pertama, perubahan nama itu terkait rasionalisasi dan harus berdiskusi dengan tokoh masyarakat serta adat. Sebab nama kan tidak terlepas dari histori atau sejarah. Kedua, kalau pemekaran itu biasa terjadi," katanya, kemarin.


Dilanjutkannya, terkait pemekaran bisa saja karena padat dan urusan publik tidak tercover di satu kecamatan atau UPTD. Namun begitu semestinya harus tetap ad kecamatan induk.

"Tetap harus ada kecamatan induk lalu disusul kecamatan baru yang dimekarkan. Dalam hal ini Pemko Pekanbaru harus menyampaikan rasionalisasi kepada publik mengapa nama kecamatan Tampan diganti," tegasnya.

Kemudian, adanya perubahan nama, menurutnya itu momentum bagi Pemko mengangkat nama-nama asli di Pekanbaru seperti Senapelan katanya. "Kalau nama baru sebaiknya sesuaikan kondisi historis Pekanbaru. Tidak perlu harus modern kalau urusan nama. Namun, arah pembangunannya tetap metropolitan dan madani," ucapnya.

Adanya Kelurahan Tampan di Kecamatan Payung Sekaki pun harus ditelusuri dan diberitahu ke publik. "Mengapa ada Kecamatan Tampan dan Kelurahan Tampan? Itu wajib diberitahu ke publik agar tidak bertanya-tanya. Sehingga ada sebabnya mengapa," paparnya.

Selain itu, nantinya akan berdampak banyak pada administrasi jika nama Kecamatan Tampan diganti. Sehingga, pemko pun harus berpikir ke arah sana.

"Perubahan seperti ini harus dipikirkan oleh Pemko. Artinya, tidak bisa dilepaskan begitu saja karena masyarakat akan mengganti perubahan administrasi baru," imbuhnya.

Dihapus karena Faktor Historis
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8) mengatakan nama Kecamatan Tampan sendiri dihapus karena memiliki kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Payung Sekaki.

"Tampan itu mengembalikan pada historisnya. Kelurahan Tampan itu kan ada di Kecamatan Payung Sekaki," jelasnya.

Diakuinya, akan ada dampak pada masyarakat dalam hal penyesuaian administrasi kependudukan. Ini akan diterapkan secara bertahap.

"Kalaupun ada efek samping dan konsekuensi penyesuaian itu secara bertahap, tidak ada masalah. Termasuk kodifikasi kelurahan dan kecamatan serta penyiapan infrastruktur dan SDM juga anggaran untuk operasional di tahun 2021," paparnya.

Penerapan sendiri ditargetkan baru bisa dilakukan pada enam bulan dari sekarang. "Persiapan enam bulan ke depan. Termasuk sosialisasi pada masyarakat agar optimal. Akan dibentuk tim percepatan penerapannya," katanya.

Menambahkan Asisten I, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setko Pekanbaru Syafrian Tommy mengungkapkan, pemecahan Kecamatan Tampan sesuai Perda 2/2020 adalah Kecamatan Tuah Madani. "Untuk Tampan sendiri dilakukan penyesuaian menjadi Bina Widya," ungkapnya.

Nama Kecamatan Tampan menjadi Bina Widya karena ada juga nama Kelurahan Tampan. "Supaya tidak ada dua wilayah yang sama. Yang lebih lama dan orang mengenal itu kan Kelurahan Tampan. Kelurahan Tampan itu kan bagian Kecamatan Tampan dulu. Jadi dipertahankan Kelurahan Tampan," urainya.

Tommy kemudian mengulas kesamaan nama pada saat pemecahan kelurahan di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kala itu, nama Kelurahan Sail diubah menjadi Kelurahan Bencah Lesung. "Karena ada Kecamatan Sail," ucapnya.

Terkait penyesuaian administrasi kependudukan warga yang terdampak pemecahan kelurahan,  dia menjawab itu sudah menjadi rekomendasi saat pembahasan di panitia khusus di DPRD.

"Itu upaya pemenuhan keperluan masyarakat menjadi rekomendasi dari pansus pada saat mengesahkan perda kecamatan. Jadi mereka meminta pemerintah menjamin kemudahan itu," jelasnya.

Langkah pemerintah, sambung dia adalah dengan  menginventarisir keperluan, memperbaiki peralatan yang terkait dengan pembaharuan administrasi kependudukan warga terdampak pemekaran. Begitu pula dengan penyesuaian data kepemilikan kendaraan bermotor. "Kita pengalaman di kelurahan kemarin, akan ada koordinasi dengan samsat. akan ada kebijakan nanti. karena instansinya sudah berbeda," tambahnya.

Bentuk Tim Penyelesaian Dokumen Warga
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru Irma Novrita mengungkapkan, pemko akan membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen untuk persiapan pemekaran kecamatan. "Menghadapi pemekaran kecamatan yang berdampak terhadap perubahan elemen data dokumen kependudukan (KK dan KTP, red) warga khususnya nama kecamatan, pemko akan membentuk tim percepatan penyelesaian dokumen," ungkapnya.

Tim ini nantinya akan membantu warga yang berada di kecamatan pemekaran dalam mengurus administrasi kependudukannya. "Tim akan membantu warga dalam memproses perubahan KK dan KTP tersebut," imbuhnya.

Saat ini tidak ada lagi pengurusan KTP yang memakan waktu lama, tidak lebih dari 14 hari. Di Disdukcapil juga ada program yang bisa ditunggu. "Tidak sampai 10 menit selesai melalui aplikasi Layanan Tunggu Dukcapil," urainya.

Dalam pada itu, untuk KTP yang lebih dari satu tahun belum selesai, biasanya ada permasalahan data dan bila ada warga yang KTP-nya bertahun tahun belum selesai sampai saat ini, diminta datang ke Kantor Disdukcapil di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

"Akan kami cek apa permasalahannya. Dan kami informasikan bahwa pengurusan dokumen kependudukan gratis. Uruslah dokumen kependudukan anda sendiri, jangan melalui calo karena rawan data anda disalahgunakan," tutupnya.(sof/ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook