Pembangunan Parit Pasar Induk Tanggung Jawab Pengembang

Pekanbaru | Kamis, 21 Juli 2022 - 08:59 WIB

Pembangunan Parit Pasar Induk Tanggung Jawab Pengembang
Indra Pomi Nasution Kepala Dinas PU Pekanbaru (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hujan deras yang turun di wilayah Kota Pekanbaru hingga Rabu (20/7) pagi kembali menimbulkan genangan air di rumah warga di Jalan Baru, RW 11, Kelurahan Sidomulyo Barat, yang merupakan tetangga Pasar Induk. Genangan ini merupakan limpahan air dari Kompleks Pasar Induk yang terus dikeluhkan warga beberapa bulan terakhir.

"Dua rumah warga kami tergenang lagi, karena sampai hari ini (kemarin, red), parit yang kami minta agar dibangun supaya air tidak mengalir ke jalan dan ke rumah warga tidak juga dibangun-bangun," kata Ketua RW 11 Kelurahan Sidomulyo Barat Sukmana Herlambang, kemarin.


Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2022 lalu, puluhan warga RW 11 Sidomulyo Barat sampai menggelar aksi protes terhadap air cucuran atap Pasar Induk tersebut. Warga dengan membawa spanduk mendatangi lokasi pasar yang masih sedang dibangun tersebut. Aksi itu kemudian ditindaklanjuti lurah dan camat setempat dengan melakukan pertemuan dengan perwakilan pengembang, Dinas PU, Dinas Perdagangan, dan Dinas Cipta Karya Pekanbaru.

Pada pertemuan yang juga dihadiri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru itu dihasilkan komitmen bahwa akan dibangun saluran air atau

tidak mengalir langsung ke Jalan Baru yang jadi sempadan Pasar Induk. Namun pembangunan itu belum terealisasi.

"Waktu kami tanyakan lagi kelanjutan permintaan warga, kami minta mengirimkan surat. Surat itu sudah kami kirimkan, tapi sekarang sudah tiga bulan pula, tidak juga dibangun," sambung Sukmana.

Ketika dikonfirmasi kembali terkait hal ini, Kepala Dinas PU Pekanbaru Indra Pomi Nasution memastikan, pembangunan parit di Pasar Induk bukan kewenangan pihaknya. Pembangunan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang Pasar Induk sendiri. "Kewenangannya ada pada pengembang, karena yang akan dibangun di atas lahan yang sudah dikuasakan pada pengembang. Kewenangan kami hanya pada drainase yang ada di tepi jalan," ungkap Indra Pomi dikonformasi terkait hal tersebut.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook