(RIAUPOS.CO) -- Rupanya narkoba masih merajalela di Pekanbaru. Beberapa waktu lalu Polsek Senapelan dan Polsek Tenayan Raya mengungkap kasus narkoba. Kini Polsek Tampan pun ungkap kasus narkoba yang terjadi di wilayahnya.
Dijelaskan Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan SH SIK, terdapat tiga tersangka yang berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tampan. Ketiga tersangka tersebut ditangkap bersama dengan barang bukti sekitar 400 gram sabu, 24 pil ekstasi dan barang bukti lainnya seperti sepeda motor.
‘’Terdapat dua lokasi yang dijadikan penangkapan dalam mengungkap pengedar barang haram tersebut. Pertama, pada Kamis (13/6) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Cipta Karya, Tampan. Dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket kecil seberat 0,13 gram. Tersangka tersebut berinisial CK (30),’’ jelasnya.
Lebih lanjut, tersangka pun langsung diamankan beserta barang bukti dan juga pengisap sabu di kediamannya. Dari penangkapan CK, maka dikembangkan kasus. Sehingga didapat tersangka lain di waktu dan lokasi berbeda.
‘’Penangkapan dilanjutkan pada Ahad (16/6) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Nurul Amal, Marpoyan Damai,’’ imbuhnya.
Di tempat tersebut, Polsek Tampan mengamankan dua orang tersangka laki-laki, YF (34) dan SK (39). Saat melakukan penangkapan di salah satu rumah di Marpoyan Damai, YF sempat berusaha kabur. Namun, petugas berhasil menggagalkannya dan membekuk kedua pengedar ini.
‘’Dari tangan tersangka diamankan satu tas kecil yang berisikan empat plastik narkoba jenis sabu dengan berat total 400 gram serta 24 butir pil ekstasi,’’ terangnya.
Di huniannya pun ditemukan beberapa plastik jenis narkoba yang diduga sudah habis terjual. Selain itu juga didapat klip kecil dan dua unit sepeda motor hasil curian.
‘’Kami terus mengembangkan kasus ini, dikarenakan penyuplai barang berinisial F belum ditemukan,’’ terangnya.
Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini baru dilakukannya pada Maret 2019 lalu. Akibat tindakan yang dilakukannya, para tersangka ini akan dijerat dengan UU Narkoba dengan hukuman di atas lima tahun penjara.(*3/rnl)
Laporan Marrio Kisaz, Kota