DPRD Ajak Warga Patuhi Jam Buang Sampah

Pekanbaru | Selasa, 21 Maret 2023 - 10:21 WIB

DPRD Ajak Warga Patuhi Jam Buang Sampah
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Wan Agusti SH MH, Senin (20/3). (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru mengajak masyarakat Kota Pekanbaru tertib jam buang sampah, dan tidak membuang sampah sembarangan tempat. Ini dimaksud supaya pengangkutan sampah bisa maksimal, dan Kota Pekanbaru dapat bersih seperti yang diharapkan bersama.

"Di samping mendukung program pemerintah, masyarakat juga harus memulai dari diri sendiri untuk patuhi jam buang sampah. Terutama membuang sampah di TPS, dan di waktu yang sudah ditetapkan. Ayo kita galakkan ini demi kebersihan kota kita,"kata Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Wan Agusti SH MH, Senin (20/3).


Dari laporan di lapangan, kata Wan Agusti, tumpukan sampah di Kota Pekanbaru, kini sudah mulai berkurang. Kondisi ini terjadi, karena masyarakat sudah mulai sadar, akan kebersihan kota ini. Terutama di jalan-jalan protokol dan di area pemukiman.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan masih saja ada oknum masyarakat, yang kurang peduli. Bahkan masih ada satu dua oknum, yang masih membuang sampah sembarangan. "Ini harus selalu diingatkan sampai sadar, dengan sosialisasi yang maksimal, "tuturnya.

Sebagaimana diketahui, waktu membuang sampah sudah diatur Pemko Pekanbaru, yaitu mulai pukul 19.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB setiap hari. Di mana, dalam aturan itu, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa didenda Rp 250 ribu.

Tempat pembuangan sampahnya di 62 TPS Sampah resmi, sudah disiapkan Pemko berupa bak sampah, di tepian jalan umum. Jumlah TPS Sampah ini akan ditambah lagi, seiring dengan kebutuhan masyarakat.

"Jika masyarakat masih belum tahu letak TPS Sampah, bisa koordinasi dengan RT-RW atau Lurah setempat. Ini penting kita sampaikan, karena masih ada warga yang tertangkap Tim Gakkum buang sampah sembarangan,"paparnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengharapkan ke depan, tidak ada lagi masyarakat Kota Pekanbaru yang tertangkap buang sampah, agar tidak dikenakan sanksi, berupaya membayar uang ratusan ribu.

"Sesudah masyarakat tertib buang sampah, baru bisa kita nilai kinerja perusahaan pengangkut sampah secara komprehensif,"tegasnya.

Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, di samping turun ke lapangan melakukan razia sampah, terutama di titik-titik rawan tumpukan sampah, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. "Ini terus kita lakukan, sampai masyarakat buang sampah ke TPS resmi,"tegasnya.

Disebutkan, kondisi ini sengaja dilaksanakan DLHK, agar carut marut soal sampah ini, bisa benar-benar diatasi. Tentunya perlu dukungan penuh dari semua lapisan masyarakat.

Selain itu, dia juga sudah berkoordinasi dengan RT dan RW, agar mengarahkan warganya buang sampah ke TPS resmi, jika tidak digantungkan di pagar rumahnya. Masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan.

"Pernyataan ini juga sudah ditekankan Pak Pj Wako kepada semua RT RW. Insya Alloh bisa berjalan dengan baik,"harapnya.

Begitu juga dengan pemilik ruko atau pelaku usaha lainya, DLHK meminta agar menyiapkan tong atau bak sampah, supaya bisa diangkut petugas.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook